Pages



Cool Widgets

Minggu, 25 Desember 2011

Konflik Sosial Kasus Tegal Dan Cilaca



Print PDF Facebook Twitter Email


PENDAHULUAN Latar Belakang Konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Konflik dapat bersifat tertutup (latent), dapat pula bersifat terbuka (manifest). Konflik berlangsung sejalan dengan dinamika masyarakat. Hanya saja, terdapat katup-katup sosial yang dapat menangkal konflik secara dini, sehingga tidak berkembang meluas. Namun ada pula faktor-faktor di dalam masyarakat yang mudah menyulut konflik menjadi berkobar sedemikian besar, sehingga memporakporandakan rumah, harta benda lain dan mungkin juga penghuni sistem sosial tersebut secara keseluruhan. Dalam suasana sistem sosial masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap berbagai gejolak ini, sedikit pemicu saja sudah cukup menyebabkan berbagai konflik sosial. Konflik antar desa di Tegal (Senin, 10 Juli 2000) dan konflik antar kampung di Cilacap (Kamis, 6 Juli 2000) hanyalah merupakan contoh betapa hal-hal yang bersifat sangat sederhana ternyata dapat menjadi penyulut timbulnya amuk dan kerusuhan massa yang melibatkan bukan hanya pihak-pihak yang bertikai, melainkan juga seluruh desa. Desa-desa dan kampung-kampung di Jawa Tengah yang sudah sejak puluhan dan bahkan ratusan tahun hidup dalam keharmonisan antar tetangga dan antar desa tersebut dapat berubah total menjadi saling serang dan saling menghancurkan rumah warga desa lain yang dianggap musuhnya. Pemerintah sebagai penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sangat berperan penting dalam menciptakan suasana harmonis antar berbagai kelompok dalam masyarakat. Namun, bila pengendalian sosial oleh pemerintah melalui perangkat-perangkat hukumnya tidak berjalan, maka pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul dalam masyarakat. Sebagaimana berbagai kerusuhan massal yang pernah terjadi sebelumnya, pemicu-pemicu tersebut bukanlah penyebab utama. Ini hanyalah casus belli yang memunculkan konflik terpendam yang berakumulasi secara bertahap. Penyebab utamanya mungkin baru dapat diketahui setelah suatu kajian yang seksama dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Dalam kaitan inilah, kajian singkat ini ingin diletakkan. Kajian yang ditulis dalam laporan ini, mungkin saja mengalami perubahan dengan berlangsungnya waktu, yaitu dengan semakin diketahuinya faktor-faktor lokal (indigenious factors). Meskipun demikian, laporan ini tetap di dasarkan atas data sekunder terbatas dengan pendekatan yang kritis. Tujuan Tujuan utama dari kajian singkat ini adalah untuk mengidentifikasi konflik, mencari faktor pendorong, pemicu dan penyebab terjadinya konflik yang dampaknya sangat merugikan, serta sebagai basis pembuatan peta daerah rawan konflik . Metode Pendekatan Data yang digunakan sebagai dasar analisis adalah menggunakan data sekunder dan berbagai berita dari berbagai sumber media massa. Meskipun demikian, diupayakan dengan mencermati faktor-faktor setempat yang lebih dominan sebagai penyebab utama (prima causa). KONFLIK ANTAR KELOMPOK DALAM MASYARAKAT KASUS TEGAL Letak Geografi Desa Karangmalang Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Harjosari Kecamatan Suradadi terletak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kabupaten Tegal merupakan salah satu kabupaten dari 29 kabupaten dan 6 (enam) kotamadya di Jawa Tengah. Desa Harjosari mempunyai luas 5,6 hektar dengan penduduk 9.960 jiwa (824 KK). Penduduk Kampung Randu, desa Harjosari, umumnya petani, buruh tani, pedagang bakulan dan sebagian lagi sebagai tenaga kasar di beberapa kota besar terdekat. Jarak terhadap kota kecamatan kurang lebih 20 kilometer. Kronologi Peristiwa Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, peristiwa amuk massa di Tegal terjadi secara bergelombang. Peristiwanya bermula dari perkelaian antar kelompok kedua desa, yaitu warga Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng dan warga Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi, keduanya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ini terjadi pada hari Minggu malam jam 23:00 WIB di dekat rumah Sipon, warga desa Kampung Randu, Desa Harjosari yang menikahkan anak perempuannya dengan menanggap pertunjukan wayang golek. Dalam perkelaian tersebut, Bugel alias Karyono bin Wahid(25), seorang warga Desa Karangmalang tewas satu jam kemudian dalam perjalanan ke rumah sakit. Tangan Bugel dibabat hingga putus dengan senjata tajam. Tewasnya Bugel menimbulkan tindakan pembalasan warga Karangmalang terhadap warga Kampung Harjosari yang mayoritas tidak tahu menahu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan insiden Minggu malam. Sasaran utama pembalasan ini adalah Sa (34). Serangan pertama dilakukan oleh warga desa Karangmalang terhadap desa Kampung Randu pukul 04:00 WIB dan kedua pukul 07:00 WIB. Sebagai akibatnya, sebagian besar rumah warga Harjosari yang menggantungkan nafkahnya sebagai petani dan pedagang berubah menjadi lautan api. Ratusan warga Karangmalang yang sudah melengkapi dirinya dengan berbagai senjata tajam, pentungan, bom molotov dan jerigen berisi bensin membakar dan memporakporandakan Desa Harjosari. Warga Desa Harjosari yang melihat gelagat berbahaya ini telah mengosongkan rumahnya dan meninggalkan desanya untuk menyelamatkan diri. Sebagian warga masih sempat menyelamatkan harta benda mereka seperti pesawat televisi, sepeda, ternak dan pakaian ala kadarnya. Pihak keamanan, sejak terjadinya konflik antar kelompok di Kampung Randu Minggu malam sebenarnya sudah menduga akan terjadi aksi massa yang lebih besar. Namun aparat keamanan mengaku kebobolan karena aksi tersebut dilakukan oleh ribuan warga Karangmalang. Pihak keamanan sudah melakukan upaya menutup jalur pintu masuk dari Desa Harjosari dan Karangmalang dan sebaliknya. Namun pihak keamanan tidak dapat berbuat banyak ketika penyerbuan tersebut dilakukan melalui hutan jati yang langsung menembus Desa Harjosari. Akibat aksi massa tersebut, menurut Kepala Desa Harjosari, dari sebanyak 368 rumah di Harjosari, sebanyak 129 rumah diantaranya dibakar dan 116 rumah lainnya dirusak secara membabi buta dengan tingkat kerusakan berat dan ringan Warga Harjosari yang menyelamatkan diri tetap bertahan di pengungsian hingga Senin (10 Juli 2000). Ini berkisar 1.300 jiwa. Mereka tetap bertahan hingga Selasa besok paginya, menunggu situasi kampung aman kembali. Langkah Tindak Lanjut Peristiwa tersebut telah membuat kalang kabut aparat keamanan setempat, yang segera hadir di tempat, yaitu Kepolisian Wilayah Tegal, satuan Unit Perintis Sabhara, Brimob dari Tegal, Pemalang dan Pekalongan. Bantuan juga datang dari Kodim dan Batalyon 407 Slawi. Untuk mencegah aksi balas dendam perbatasan kedua wilayah ditutup sementara. Polisi telah menangkap 5 (lima) warga Desa Harjosari yang diduga melakukan pemukulan terhadap Bugel dan kawan-kawan, yaitu Wasrin bin Kramat (27), Sarono (23), Supardi (23), Sukarjo (27) dan Hadi (22). Namun, tersangka yang diduga kuat menusuk dan membabat tangan Bugel telah kabur sekeluarga. Beberapa warga yang terlibat amuk massa, beberapa di antaranya juga menghilang dari desanya. Mereka tertangkap setelah petugas seharian menyisir kawasan hutan jati sekitar desa. Pasukan keamanan sebanyak 300 orang tetap disiagakan di kedua desa yang bertikai. Kawasan hutan jati yang berbatasan dengan Desa Harjosari yang digunakan sebagai jalur penyerbuan ke desa tersebut tetap dijaga ketat. Bupati Tegal bersama Ketua DPRD dan Kapolres setempat berusaha menangkan warga kedua kampung yang bertikai dan mencegah tindakan pembalasan yang sangat merugikan kedua belah pihak. Hingga Rabu (12 Juli 2000) sedikitnya 75 warga Desa Karangmalang yang diduga sebagai pelaku aksi amuk massa ditangkap aparat kepolisian gabungan dari Kepolisian Resor Slawi dan Kepolisian Wilayah Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) di antaranya diduga sebagai provokator. Seorang tersangka provokator merupakan perangkat desa setempat dan seorang lagi merupakan pegawai negeri sipil. Warga yang tertangkap tersebut ditahan di Markas Kepolisian Resor Slawi, Kabupaten Tegal. Kepala Desa Karangmalang tidak keberatan warganya ditangkap asal pelaku pembunuhan warga Karangmalang juga diadili. Semula, terjadi bentrokan aparat dengan warga Karangmalang saat polisi menangkap pelaku pembakar rumah dari pintu ke pintu. Dari sebanyak 89 orang yang ditangkap, setelah pemeriksaan yang intensif hanya 17 orang yang resmi berstatus tersangka, 72 orang lainnya dibebaskan. Hari Kamis (13 Juli 2000) sore, Tim Penyidik Polres Tegal mulai memeriksa 300 warga Kampung Randu sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut diakui sangat kooperatif yang diduga merupakan karakter asli warga setempat. KASUS CILACAP Letak Geografi Kampung Sumpin, Kampung Kebonmanis di satu pihak dan Kampung Plikon di lain pihak merupakan kampung-kampung di Kabupaten Cilacap. Kabupaten Cilacap juga merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Tengah yang berlokasi di kawasan pantai selatan Pulau Jawa. Kronologi Peristiwa Konflik ini melibatkan warga Kampung Sumpian yang didukung warga Kebonmanis melawan warga Kampung Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Konflik antar warga ini dipicu oleh Suworyono yang memalak beberapa warga Kampung Plikon yang sedang main lotre. Penolakan warga ini berakhir dengan insiden pemukulan warga Plikon kepada Suwaryono bin Madislam (26). Suwaryono yang tidak menerima perlakuan ini memanggil teman-temannya sebanyak sekitar 20 orang, termasuk dua adiknya, yaitu Genjo dan Djoko. Mereka mendatangi rumah Nana Witana, tempat mengadu permainan. Warga yang sudah jengkel, akhirnya mengeroyok Suwaryono. Korban yang sudah tidak berdaya disiram bensin dan dibakar hingga tewas. Aksi ini berlangsung sekitar pukul 16:00 WIB hari Kamis (6 Juli 2000). Tewasnya warga Kebonmanis ini berbuntut panjang. Ratusan warga Sumpilan dan Kebonmanis yang membawa pentungan, parang, bensin dan senjata tajam lainnya, sekitar pukul 20:00 WIB menyerang Kampung Plikon. Mereka membakar rumah warga setempat, terutama yang berada di tepi jalan. Sebanyak 32 bangunan rumah habis terbakar. Warga Plikon bergegas menyelamatkan diri. Hal yang mengherankan, ketiga desa yang bertikai tersebut adalah desa-desa yang berdekatan dan banyak yang mempunyai hubungan keluarga. Langkah Tindak Lanjut Sebanyak 7 (tujuh) peleton aparat keamanan yang terdiri dari polisi termasuk Brimob dan aparat Kodim Cilacap dikerahkan untuk mengamankan situasi. Petugas baru berhasil menguasai keadaan menjelang tengah malam. Mereka membentuk pagar betis untuk memisahkan penduduk dua kampung yang bertikai. Polisi telah menangkap 11 warga Plikon yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran terhadap Suwaryono. Sebanyak 8 (delapan) warga Plikon telah ditahan. Mereka adalah Sabar (42), Bagio (23), Nana Witana (65), Karsidi (25), Sugihartono (24), Sulyono (25), Sukirno (20) dan Nurhadi (30). ANALISIS KEJADIAN Menurut sumber setempat, pertikaian antar warga dari kedua desa di Tegal bukan yang pertama kali terjadi. Pertikaian massal sebelumnya terjadi pada akhir Desember 1999. Saat itu, warga Karangmalang juga meninggal pada peristiwa di kampung yang sama. Dalam pemeriksaan polisi, beberapa warga Karangmalang yang sempat menginap di Polres Tegal sebagai saksi menyatakan bahwa tidak pernah terpikir sebelumnya akan membakari rumah warga Harjosari. Namun karena pengaruh hasutan, provokasi dari orang-orang tertentu yang dianggap tokoh, dia bersama warga lainnya akhirnya bergabung dalam aksi amuk massa tersebut. Warga yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjawab berbagai pertanyaan terutama tentang sejumlah nama yang merupakan penyandang dana untuk membeli bensin atau provokator. Bersama 16 warga lainnya, seorang perangkat desa yang diduga bertindak sebagai penyandang dana telah ditahan di Polres Tegal. Memang sulit membayangkan kedua desa bertetangga, meskipun secara administratif berbeda kecamatan, dapat bertikai sedemikian ganas. Desa Harjosari dan Karangmalang merupakan wilayah perbatasan antara Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Kedungbanteng di Kabupaten Tegal. Kedua desa berjarak kurang lebih 6 (enam) kilometer, suatu jarak yang sangat dekat untuk suatu kawasan desa. Perilaku warga Harjosari umumnya baik-baik. Mereka gampang diatur, sangat toleran, suka membantu sama lain dan tidak suka kekerasan. Namun akhir-akhir menjelang terjadinya amuk massa, ulah sekelompok pemuda yang kurang simpatik menyebabkan Kampung Randu seperti dikucilkan oleh warga kampung lain. Kesan ini muncul ketika terjadi serbuan ke Kampung Randu. Tidak ada warga kampung lain satupun yang berniat untuk membantu melerai atau mencegah penyerbu. Kejadian-kejadian tersebut tampaknya berlangsung sejalan dengan adanya sinyalemen persaingan bisnis kayu jati. Perseteruan terselubung antar desa tersebut membuat salah satu kelompok seolah-olah sengaja menciptakan situasi ini untuk menjarah kayu jati. Konon, pada waktu terjadi serbuan massa Senin dini hari dan berlanjut Senin pagi, pada saat yang sama terjadi penjarahan pohon jati di kawasan hutan yang letaknya berbatasan dengan Desa Harjosari. Kedua desa bertetangga sebenarnya merupakan desa yang yang relatif terpencil dan bukan daerah subur. Nafkah warga tampaknya terbantu oleh lokasi desa yang berbatasan dengan hutan jati Kesatuan Pemangkuan Hutan Wilayah Pekalongan. Selain bertani, sebagian warga memperoleh pendapatannya dari berjualan kayu jati yang sudah dibuat bahan bangunan. Daun pintu, misalnya, dapat laku dijual Rp 175.000 hingga Rp 200.000/buah. Kusen pintu dan jendela bisa mencapai Rp 100.000 sampai Rp 150.000/buah. Dalam suasana maraknya usaha bahan bangunan , penebangan kayu di hutan secara illegal tidak mendapatkan sanksi apapun. Penegakan hukum seolah-olah tidak berjalan. Ini tampaknya menimbulkan perasaan jengkel berkepanjangan pada warga lain yang kurang memperoleh akses terhadap sumberdaya hutan jati. Oleh karena itu, meninggalnya salah seorang warga Karangmalang merupakan pemicu bagi pembalasan terhadap warga Harjosari yang dianggap sebagai sumber kerusuhan. Sedangkan dalam kasus kerusuhan di Cilacap, tidak banyak yang dapat diungkap dari kejadian ini, kecuali bahwa aksi pembakaran korban hingga tewas Suwaryono merupakan korban tewas yang ke 15 dengan modus dibakar dalam peristiwa amuk massa di wilayah Cilacap dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Satu hal sudah jelas, bahwa pemalakan dalam kaitan ini bukanlah sebab utama terjadinya pembakaran. Ini hanyalah merupakan pemicu timbulnya kerusuhan yang lebih besar yang berakhir dengan pembakaran rumah warga yang notabene merupakan orang-orang yang masih mempunyai hubungan keluarga antar satu dan lain desa. KESIMPULAN Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut: Pemicu utama dalam kasus kerusuhan massa di Tegal antara warga Kampung Randu, Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi melawan Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng di Kabupaten Tegal adalah kematian Bugel bin Wahid (25), warga Desa Karangmalang, yang bertandang di Desa Harjosari. Warga Karangmalang kemudian membalas kematian warganya ini dengan menyerbu Kampung Randu, Desa Harjosari, Senin (10 Juli 2000) dinihari secara bergelombang. Akibatnya, dari 368 rumah Kampung Randu yang ada, sebanyak 129 rumah dibakar, sebanyak 116 rumah lainnya mengalami rusak berat dan ringan. Akar permasalahan utama peristiwa ini tampaknya lebih dilandasi oleh persaingan laten antar sebagian warga ke dua desa karena mempunyai akses terhadap sumberdaya alam hutan kayu jati secara illegal, namun tidak ditindak secara hukum. Ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi desa-desa di sekitarnya yang lebih jauh dan kurang mempunyai akses terhadap sumberdaya alam tersebut. Pemicu utama kasus konflik antar kampung di Cilacap yang melibatkan warga Kampung Sumpilan yang didukung oleh warga Kampung Kebonmanis di satu pihak melawan warga Kampung Plikon, Kecamatan Adipala, keduanya di Kabupaten Cilacap, adalah pemalakan Suwaryono bin Masdilam (26) terhadap warga Kampung Plikon yang berakhir dengan dibakarnya Suwaryono Kamis (6 Juli 2000) malam. Tewasnya Suwaryono menyulut aksi balas dendam warga Sumpilan (kampung asal korban) dan kampung Kebonmanis dengan menyerbu rumah warga Kampung Plikon. Akibatnya, sebanyak 32 rumah hangus dimakan api. Sepeda motor Suwaryono juga ikut dibakar. Akar permasalahan utama dari peristiwa ini belum dapat dikemukakan dalam analisis ini karena belum ada data yang diperoleh. Untuk hal ini kiranya perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam melalui kunjungan ke daerah kejadian. Dalam kejadian itu dapat ditelusuri secara lebih luas, mengapa orang di kedua kampung itu mudah melampiaskan kemarahan dengan merusak, membunuh, membakar dan menghancurkan benda-benda yang dianggap milik "musuh". Apakah mungkin ada provokasi dari luar, dan apakah masyarakat di kedua desa itu mengalami tekanan mental dan beban hidup sehari-hari menjadi mudah meledakkan emosinya. Kedua kasus konflik sosial tampaknya merupakan indikasi semakin rentannya kondisi psikologi, sosial, ekonomi, hukum, politik dan keamanan. Hal-hal yang kurang lebih serupa, sampai batas-batas tertentu, dapat dijumpai di daerah-daerah lain, dengan sedikit banyak perbedaan. Ini misalnya dapat disimak dari berbagai peristiwa konflik sosial yang terjadi kurang lebih hampir bersamaan, yaitu sepanjang bulan Juni-Juli 2000. Beberapa contoh di antaranya: Konflik antar warga Kampung Hanja, Cibuntiris dan Sindang Jaya, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (21-24 Juni 2000). Penyerangan terhadap warga Kampung Hanja dan Buntiris, konon diawali oleh isu penduduk Kampung Hanja menganut aliran sesat. Sebanyak 30 rumah warga Hanja dibakar oleh sekitar 100 orang bertopeng secara bergelombang dalam 4 hari. Kerusuhan di Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Rabu, 5 Juli 2000). Sebanyak 4 (empat) orang tewas dan 2 (dua) rumah warga dibakar massa. Ini dipicu oleh pertengkaran antara buruh dan cukongnya. Namun buruh yang nekad bersama kelompoknya melakukan penyerangan yang berubah menjadi aksi pembakaran rumah di sekitar cukong. Kerusuhan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (Sabtu, 8 Juli 2000). Peristiwa ini dipicu oleh aksi tiga pedagang kasur keliling yang disukan menyebarkan roti mengandung virus rabies untuk membuat anjing yang memakannya terjangkit penyakit rabies. Sebanyak 2 (dua) orang korban yang tewas adalah para pedagang tersebut, 1 (satu) pedagang lainnya meskipun babak belur dapat diselamatkan, karena dihakimi massa yang marah. Keributan antar warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun, Bekasi dan Kampung Pangkalan, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Bekasi. Dua (2) orang warga Kampung Gabus yang akan melakukan penyerangan ke desa tetangganya, kampung Pangkalan tewas tenggelam di kali (Jum’at, 14 Juli 2000 dan Sabtu 15 Juli 2000). Tawuran pemuda di Matraman antara Palmeriam/kayumanis/Tegalan dan Berlan/Kebonmanggis/Manggarai pinggir kali (berkali-kali, Sabtu, 15 Juli 2000 dan terakhir 24 Juli 2000). SOLUSI Tindakan hukum yang jelas dan tegas (law enforcement) terhadap pencurian kayu jati yang "diduga" telah dilakukan oleh sementara penduduk yang bermukim berdekatan dengan hutan jati. Muspida setempat perlu melakukan forum komunikasi dengan para warganya dan penyuluhan-penyuluhan sosial tentang berbagai kerugian akibat perselisihan antar desa. Di samping itu, juga perlu disosialisasikannya berbagai cara untuk menghindari berbagai kemungkinan provokasi. Sedapat mungkin perlu pula diusahakan kegiatan bersama antar desa yang memungkinkan warga antar desa membina hubungan komunikasi yang positif. Untuk kasus Cilacap, alternatif solusi belum dapat kami sampaikan. *end (Kebijakan Publik – Kedeputian Dinamika Masyarakat)

Sabtu, 08 Oktober 2011

tugas norma" pkn


               NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN  BERMASYARAKAT, BERBANGSA,DAN BERNEGARA

Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau  anggota  masyarakat selalu  membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan  manusia  dalam  interaksi  sosial  itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 

Dalam  pembelajaran  ini kalian  akan  mempelajari   tentang
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan  bernegara.  Setelah  pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan  hakikat normanorma,
kebiasaan,   adat-istiadat,   dan    peraturan   yang   berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan   arti  penting  hukum  bagi
masyarakat;  dan   menerapkan   norma-norma,   kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan  yang  berlaku  dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara



A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
    PERATURAN DALAM MASYARAKAT

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
  Manusia  dilahirkan  dan  hidup  tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia  akan  terdorong melakukan  berbagai  usaha   untuk  menghindari  atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
    Dalam    hidup   berkelompok   itu   terjadilah    interaksi antar manusia.   Kalian  juga   senantiasa   mengadakaninteraksi dengan teman-teman  kalian,  bukan?  Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah  dua   atau  lebih   kepentingan.   Pertemuan kepentingan tersebut disebut  “kontak“.  Menurut  Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan.   Misalnya,   pelamar  yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
     Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
    
Sebagai   manusia    yang   menuntut   jaminan             

kelangsungan hidupnya,  harus diingat pula  bahwa
manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang  dijelaskan
lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social  and
politcal  being”  artinya  manusia itu adalah  mahluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam  kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk
yangterbawa oleh kodrat sebagai mahluk   sosial itu
selalu berorganisasi.             

     Kehidupan     dalam    kebersamaan      (ko-eksistensi)
berarti   adanya   hubungan   antara   manusia    yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang   dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi  sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial  adalah  hubungan   antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing.
Dalam hubungan sosial  itu  selalu  terjadi  interaksi  sosial
yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
     Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

2.  Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
     Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
     Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

a.
 Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b.
 Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c.
 Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
     membawa  bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

     Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d.
 Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
     Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

3. Hubungan Antar-Norma
    Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.   
    Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
    Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

2.
 Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
    Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1).
 Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2).
 Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3).
 Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4).
 Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
    Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
     undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

     Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain.
Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
     Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
     Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun             
    berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
     Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Rabu, 14 September 2011

flora dan fauna terlangka



Bunga Bangkai (rafflesia arnoldi)
Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818.
Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.
Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.
Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan.
Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.
Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.




ELANG LAUT PUNGGUNG HITAM (Thalassarche melanophrys)
Malang benar nasib elang laut punggung hitam. Populasinya terus menyusut karena terjaring secara tak sengaja oleh mata pancing nelayan. Ia pun sering ditemukan mati akibat pemakaian pukat penangkap ikan.
Pada tahun 2002 populasinya tinggal 3 juta ekor. Sejak itu, ia mulai masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Selang setahun, elang laut punggug hitam sudah teridentifikasi sebagai binatang yang hampir punah. Sebanyak 21 spesies elang laut lainnya juga hidup dalam ancaman kepunahan.
Elang laut punggung hitam mengandalkan binatang air berkulit keras seperti kepiting dan udang sebagai pengisi perut. Ia juga menyukai ikan dan cumi-cumi. Kalau sedang sulit mencari mangsa, bangkai dan sampah pun disantapnya.
Binatang ini biasa membuat sarang di lereng-lereng yang curam. Sesekali, daratan datar di tepian pantai juga dijadikannya sebagai rumah. Ia hidup secara berkoloni. Seluruh tempat bermukimnya telah dijadikan sebagai area yang dilindungi. Ini dilakukan agar perkembangbiakan elang laut ini tetap terjaga. Langkah itu sangat penting mengingat perkembangbiakan burung ini cenderung menurun.
Burung bertubuh putih dan bersayap hitam ini paling banyak ditemui di Kep. Falkland, Malvinas. Kep. Campbell, Antipodes, dan Snares (Selandia Baru) juga merupakan sarang elang laut punggung hitam.
Selain itu, Islas Diego Ramirez (Chili), Georgia Selatan, dan selatan Kep. Sandwich, Kep. Crozet dan Kerguelen, Kep. Heard dan McDonald, serta Kep. Macquarie (Australia).
Untuk menjaga elang laut punggung hitam dari kepunahan, organisasi konservasi BirdLife International membuat kampanye penyelamatan. Para nelayan dihimbau untuk menerapkan cara pemancingan dan penangkapan ikan yang lebih bersahabat dengan elang laut. Salah satunya ialah dengan menghindari pemakaian pukat.



JALAK BALI (Lencopsar rothcshildi)
Dulu, alam indah Pulau Bali adalah surga bagi Jalak Bali. Di sinilah tempat mereka terbang bebas mencari makan dan bersarang. Sebab, Jalak Bali tidak mengenal daerah lain sebagai tempat tinggal.
Sayangnya, belakangan hutan dan savana Bali tidak lagi aman untuk tempat bernaung bagi burung yang pernah menjadi maskot Provinsi Bali ini.
Pembukaan lahan untuk ladang dan pertanian membuat pohon sulit ditemui. Padahal, Jalak Bali tidak bisa beradaptasi bersarang di tempat lain, selain lubang bekas sarang burung pelatuk. Di samping itu, perburuan yang tidak terkendali, pemasangan jebakan, dan penembakan liar terus mendera Jalak Bali. Binatang pemakan serangga dan buah ini pun terancam punah.
Di tahun 2001, menurut laporan access Bali online, hanya ada tujuh ekor burung Jalak Bali yang hidup bebas di Taman Nasional Bali Barat. Sementara itu, 230 ekor lainnya hidup di dalam kandang pembiakan di Amerika Utara. Inggris malah berhasil memelihara 520 ekor Jalak Bali.
Jalak Bali termasuk burung yang paling diminati di pasar gelap. Ketiadaannya di alam bebas membuat harga burung yang dikenal dengan nama Bali Starling ini melonjak tinggi. Kabarnya, seekor Jalak Bali dihargai tidak kurang dari Rp. 15 juta. Kendati sudah ada hukum yang menjerat pelaku perburuan Jalak Bali, burung ini tetap saja berada dalam kondisi yang terancam.
Sebetulnya, menurut para pecinta burung, Jalak Bali tidak terlalu spesial. Mereka mengaku keindahan burung ini tidak tercermin dari suaranya. Bulunyalah yang menjadi daya tarik Jalak Bali.
Burung ini berbadan putih. Sementara itu, ujung sayapnya dihiasi warna hitam. Di pipinya, terdapat pola berwarna biru membingkai matanya.
Burung ini biasa bersarang berpasangan. Pada zaman dahulu, dalam satu kawanan biasanya terdapat 30 sampai 60 burung.

Rabu, 07 September 2011

tugas geografi lengkap

Banjir Lahar Dingin Menutup Jalan Magelang Yogya

Akibat banjir lahar dingin, Jembatan Pabelan yang menghubungkan Magelang menuju Yogyakarta dan Semarang ditutup. Kemacetan pun mencapai 3,5-4 km.
Pantauan detikcom di Jembatan Pabelan, Jl Raya Magelang-Yogya Km 13, Rabu (1/12/2010) pukul 15.20 WIB, akses di jembatan itu ditutup.
Ada sekitar 100 polisi yang berjaga-jaga baik yang ke arah Magelang juga yang ke arah Yogya dan Semarang. Polisi menutup jembatan di jalan utama itu dengan bambu dan portal. Mereka juga menghalang-halangi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor untuk melintas. Arus lalu lintas dialihkan.
Hingga berita ini dilaporkan pukul 15.15 WIB, hanya pesepeda motor yang boleh melintas. Sementara pengendara mobil yang tak bisa melintas putar balik. Akibatnya, kemacetan di kedua arah pun tak terelakkan, mencapai 4 kilometer. Sementara jarak arus lahar dingin dari bibir jembatan sekitar 5-7 meter.
Sementara itu, Irul, lewat Info Anda detikcom juga menginformasikan hal serupa. “Aliran banjir lahar dingin Merapi di sungai Pabelan membuat jembatan di Tangkilan yang menghubungkan Magelang/Semarang – Muntilan/Yogya ditutup sementara. Arus lalu lintas dialihkan melalui selatan (Borobudur) dan bahkan Purworejo untuk roda empat,” tulisnya.
Jembatan Jebol
Informasi yang dikumpulkan detikcom, ada 4 jembatan jebol yaitu Jembatan Sawangan, Jembatan Daleman, Jembatan Srowol dan Jembatan Gondosuli.
Jembatan Gondosuli yang memiliki lebar 5 meter dan panjang hampir 75 meter, termasuk pos PDAM yang ada di pinggiran sungai, rusak parah.
“Arus banjir lahar dingin terjadi sekitar 1 jam lalu. Saat itu kondisi sedang tidak hujan membawa material berupa batu-batu besar kemudian pasir bercampur lumpur dan puing-puing seperti kayu. Akibat hantaman batu besar dan kayu serta pasir jembatan ikut hanyut,” ujar Purwanto, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Selain 4 jembatan yang jebol, lahar dingin juga mengakibatkan 3 sungai meluap, di antaranya Sungai Terising di Desa Sengi, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang meluap; Kali Senowo, Desa Talun, Kecamatan Dukun; dan Kali Apu, yang merupakan jembatan menghubungkan Kabupaten Boyolali-Magelang.

Semarang Banjir

Semarang Banjir. Berita musibah kembali terjadi di Indonesia yaitu daerah Semarang terjadi banjir. Banjir yang menggenangi beberapa wilayah di Semarang mengakibatkan korban jiwa dan menghanyutkan kendaraan serta hewan ternak. Korban hanyut terseret derasnya banjir.
Dikabarkan dalam portal berita bahwa tiga korban tewas dan tujuh hilang akibat peristiwa itu. Banjir di kawasan Semarang tersebut diakibatkan meluapnya Sungai Beringin. Air sedemikian deras dan mengakibatkan Jalan Raya Mangkang (Semarang-Kendal) itu tergenang dan hampir-hampir tak bisa dilewati.
Informasi lain menyebutkan, daerah lain yang dilanda banjir di Semarang termasuk di kawasan Ngaliyan, Bringin, Mangkang, dan Sampangan. Bahkan, Huda mengaku memperoleh kabar banjir di daerah Mangkang mengakbakan dua orang tewas akibat terseret arus Kali Kangkung. Selain itu, sebuah mobil bermerek BMW juga hanyut di kali itu. “Kata adik saya, yang hanyut BMW. Kondisinya terbalik,” katanya.
Tidak hanya banjir, hujan yang disertai terpaan angin kencang juga mengakibatkan pohon-pohon berdiameter 30 cm bertumbangan. Angin puting beliung mengagetkan warga Perumahan Beringin Lestari, Gondoria, Ngaliyan. Sebab, tiba-tiba angin itu bertiup sangat kencang dan berputar-putar sehingga mengakibatkan banyak atap rumah rusak beterbangan.
Malahan, sebagian rumah warga yang berada di Kali Kangkung turut tersapu arus banjir. Berbagai barang perabotan rumah tangga tampak terseret arus air. Seperti televisi, kulkas, lemari, serta lemari pakaian dari plastik.
Hujan yang mengguyur Kota Semarang pada Selasa sore itu, juga menyebabkan sejumlah titik ruas jalan mengalami kemacetan total. Banyak ruas jalan tergenang air dengan ketinggian permukaan air cukup signifikan.
Titik kemacetan antara lain terjadi di kawasan Pasar Johar, ujung Utara Jalan Pemuda, bundaran depan Mal Paragon Jalan Pemuda, kawasan Simpang Lima dan Jalan Pahlawan. Bahkan, daerah Semarang atas seperti Tembalang hingga kompleks Undip tak luput dari amukan air. Lalu lintas dikawasan itu mengalami lumpuh total hingga ber jam-jam.
Banjir juga mengakibatkan KA Argo Anggrek rute Jakarta-Surabaya terhadang di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. kedatangan kereta di Surabaya dipastikan telat berjam-jam.
Kahumas PT KA Daops IV, Sapto Hartoyo mengatakan, kereta dari arah barat (Jakarta) itu seharusnya masuk Stasiun Tawang, Semarang, pada Selasa (9/11) pukul 16.00 WIB. Namun, jadwal tersebut tidak bisa terpenuhi karena terhadang banjir.

Banjir di Subang dan Indramayu (Pantura) Januari 2011, 11600 Rumah Terendam


Banjir di Indramayu Januari 2011
Banjir di Subang dan Indramayu (Pantura) 18 Januari 2011, 11600 rumah pun terendam didua kabupaten yang ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat tersebut. Ya, Banjir melanda pantai utara Jawa Barat, yakni tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu dan dua kecamatan di Kabupaten Subang, Selasa 18 Januari 2011 kemarin. Sekitar 5.000 rumah terendam di Indramayu dan sekitar 1.000 warga diungsikan. Di Subang, banjir merendam 6.665 rumah dan 1.614 hektar sawah.

Tujuh kecamatan yang dilanda banjir di Indramayu adalah Patrol, Sukra, Kandanghaur, Anjatan, Losarang, Gabus Wetan, dan Kroya. Selasa pukul 18.30, tinggi air sepinggang orang dewasa.

Di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, petugas tanggap bencana (Tagana) dikerahkan untuk mengevakuasi orang lanjut usia dan ibu hamil yang terjebak di rumah. Maria (50), warga Bugel yang mengungsi di
Masjid Darussalam, menuturkan, air menggenang sejak Senin malam. Selasa dini hari, ketinggian air meningkat cepat.
Tim Tagana, Palang Merah Indonesia, dan sukarelawan masih berkeliling untuk mengevakuasi warga dan mengirim nasi bungkus ke rumah korban bencana banjir.

Di Subang, banjir merendam 5.445 rumah di empat desa di Kecamatan Pamanukan, yakni Desa Pamanukan (984 rumah), Pamanukan Hilir (466 rumah), Pamanukan Sebrang (574 rumah), dan Mulyasari (3.421 rumah). Air berasal dari luapan tiga sungai, yakni Cigadung, Cipangaritan, dan Kalensema.

Di Kecamatan Pusakanagara, luapan Sungai Sewo merendam 1.220 rumah yang tersebar di sejumlah desa, seperti Patimban, Kebondanas, dan Karanganyar. Genangan terparah terjadi di Desa Mulyasari, setinggi 30-100 sentimeter. Murid di tiga sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama terpaksa diliburkan.

Selasa siang, lebih dari 50 warga tampak mengungsi di kolong jalan layang Pamanukan. Menurut Rase (65), salah satu pengungsi, jika genangan tak kunjung surut, jumlah pengungsi dipastikan bertambah.
Bencana Alam dan Korban Tsunami Pulau Mentawai
Bencana Alam dan Korban Tsunami Pulau Mentawai. Bencana tsunami Mentawai menyisakan duka amat mendalam bagi keluarga yang kehilangan kerabat dan anggotanya. Bukan hanya itu, diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk membangun kembali Pulau Mentawai ini dan memulihkan kondisi psikologis para korban. Hingga saat ini menurut berita yang dilansir korban Mentawai terus berjatuhan, tidak kurang dari 350 korban tewas, belum termasuk sekitar 400 orang raib dan 160 orang luka luka akibat dari sapuan tsunami yang menghantam Mentawai.
Pejabat tinggi negara pun sudah mulai berdatangan, Presiden RI beserta Wapres Budiono telah meninjau lokasi bencana serta menemui para pengungsi dan korban bencana. Bantuan dari dalam dan luar negeri pun mulai berdatangan. 123 orang personil Polda Sumatera Barat, berangkatkan lokasi bencana membawa bantuan, di sana mereka juga kan ikut membantu pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Bencana gempa tsunami Mentawai, memang menyita perhatian semua, bukan hanya di dalam negeri tapi dari luar negeri. Terlebih, jumlah korban yang jatuh sangat banyak, bahkan akan terus bertambah, mengingat masih banyak yang sampai kini belum ditemukan. Kita semua berduka
Lima Tahun Semburan Lumpur Lapindo

Metrotvnews.com, Jakarta: Tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sudah memasuki tahun kelima. Namun luapan lumpur akibat kesalahan pengeboran itu terus menyembur dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Padahal luapan lumpur itu telah menenggelamkan sejumlah perkampungan, berikut harta benda warga sekitar pusat semburan. Ironisnya proses ganti rugi berjalan di tempat.
Luapan lumpur Lapindo kini sudah mencapai 150.000 meter kubik per hari, dan telah melalap 800 hektare tanah warga sekitar. Sejumlah geolog dari 17 negara mengadakan simposium dan bersepakat Lumpur Lapindo tidak akan berhenti menyembur.
Ahli Hukum Lingkungan Muspani menegaskan dilema lumpur semakin dikukuhkan dengan tidak adanya tanggungjawab negara. Peraturan Presiden berbenturan dengan Undang-Undang No 24 tentang Bencana Alam. Peraturan Presiden hanya mengatur penanggulangan masalah lumpur dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Perpres tidak menjelaskan Lumpur Lapindo sebagai bencana apa, dalam UU bencana ada tiga yakni alam, teknologi, kerusuhan. Perpres hanya memberikan kewajiban kepada Lapindo untuk ganti rugi. Namun, negara tak menyatakan siapa yang bersalah dalam bencana itu,” ungkap Muspani.
Sementara itu, ahli pengeboran minyak Institut Teknologi Bandung Susila Lusiaga menegaskan sumber semburan berasal dari pengeboran sumur (drilling). Selama ini, semua pihak melihat fenomena bencana Lapindo terjadi karena gempa di Yogyakarta pada 2006.
“Kekuatan gempa Yogya hanya 6,3 skala Richter, dan di seluruh dunia tak pernah gempa 6,3 SR menyebabkan mud volcano dengan jarak 300 kilometer. Gempa Yogyakarta tidak akan pernah mengakibatkan semburan lumpur Sidoarjo,” ungkap Susila.
Luapan lumpur Lapindo pun menjadi masalah sosial. Namun, entah mengapa negara membiarkannya selama lima tahun. Pemerintah tidak tegas dalam mengadvokasi warga.
Kini, lima tahun telah berlalu. Semburan Lapindo masih menghantui warga. Potensi semburan diperkirakan terus keluar bahkan hingga puluhan tahun ke depan. Namun, pemerintah tetap bergeming. Hak konstitusional warga untuk mendapat perlindungan tak jua didapat. Lumpur Lapindo telah menjadi satu catatan kelam dalam perjalanan Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.(****)
Longsor di Brebes Lukai Enam Orang

Longsor di Brebes Lukai Enam Orang

BREBES--MICOM: Sebuah rumah di Dukuh Kosambi, Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hancur akibat tertimpa longsor, Rabu (22/12) malam.

Akibat peristiwa itu, enam orang penghuni rumah tersebut terluka dan salah seorang di antaranya luka parah.

Korban luka parah, Sulkim, 3, kini dirawat di rumah sakit di Purwokerto setelah sempat dirawat di
Puskesmas Bantarkawung. Sementara itu, korban lain yang mengalami luka ringan adalah Sutaryo, 37, Darwati, 35, Bayu, 12, Dea, 12, Linda 16.

Sutaryo, salah seorang korban, menuturkan, sebelum peristiwa ia bersama korban lainnya tengah berada di dalam rumah milik keluarga mereka, Kastoni. Saat itu hujan deras dan aliran listrik padam.

Pada saat itulah tiba-tiba talud pengaman tebing di samping rumah itu runtuh dan menimpa rumah tempat mereka berkumpul. "Sebelumnya tidak ada tanda-tanda (akan runtuh), langsung saja longsor menimpa rumah," katanya, Kamis (23/12).

Sementara itu, pemilik rumah, Kastoni dan istrinya, Suhama, 65, saat peristiwa tengah berada di depan rumah dan baru akan masuk. Karena itu, keduanya tidak mengalami cedera.

Kepala Desa Jipang Ahmad Riyadi mengatakan rumah yang ambruk tertimpa talud yang longsor, milik warga tidak mampu. "Kejadian sudah kami laporkan ke Camat Bantarkawung untuk diteruskan ke Bupati Brebes," paparnya. (OL-01)


Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Cianjur

Wednesday, 27 April 2011 13:43

KBR68H, Cianjur - Belasan rumah dan 20-an hektar lahan sawah di Desa Sukamahi, Cianjur, Jawa Barat tertimbun longsor dini hari tadi. Longsor terjadi akibat hujan deras selama dua hari terakhir. Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam bencana itu karena warga sudah diungsikan sejak semalam. Namun, Adang khawatir bencana longsor susulan akan datang.

"Ada suara gemuruh beleduk, pas diliat air sudah turun tanah juga udah jalan, daerah sini cenderung sudah retak – retak. Yang saya khawatirkan terjadi lagi rumah yang di atas terbawa ada beberapa kampung ada disana, beberapa rumah yang bisa dilewati kendaraan juga, rumah itu dikhawatirkan terbawa oleh arus nanti kesini"

Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan menambahkan, longsor juga memutus jalan desa sepanjang 200-an meter. Akibatnya, tiga desa terancam terisolasi karena jalan yang terputus merupakan jalan satu-satunya yang menghubungan tiga desa itu dengan daerah luar.

PULUHAN batang pohon peneduh jalan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras mengguyur Kota Medan, Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu billboard yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban tertimpa pohon dan tiang listrik yang tumbang.

Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon.
Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati beraktifitas di luar ruang saat hujan turun. (Foto: Pewarta Foto Indonesia Medan/Iqbal).


PULUHAN batang pohon peneduh jalan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras mengguyur Kota Medan, Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu billboard yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban tertimpa pohon dan tiang listrik yang tumbang.

Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon.
Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati beraktifitas di luar ruang saat hujan turun.

Kebakaran Hutan Kaltim Mencapai 155.611,58 Ha, Kerugian Diperkirakan Rp 2,67 Triliun
SAMARINDA - Musibah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur belum juga berakhir. Musim kemarau panjang yang melanda propinsi ini sangat menyulitkan upaya pemadaman kebakaran. Berbagai upaya, baik lewat darat maupun udara, sepertinya hanya berpengaruh sangat kecil terhadap proses pemadaman api.
Hingga saat ini luas areal hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai 155.611,58 hektar. ''Dari jumlah tersebut, hutan yang terbakar seluas 151.236,22 hektar dan lahan seluas 4.375,36 hektar,'' ungkap Awang Faroek Ishak, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kaltim.
Sekitar 63 persen dari areal yang terbakar adalah di kawasan milik perusahaan besar yang memiliki HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) (lihat tabel). Perusahaan besar ini sebagian besar telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar. Diduga, salah satu faktor yang memicu musibah kebakaran ini adalah pembakaran lahan dengan sengaja.
Dari penelitian Bapedalda Kaltim, kerugian kebakaran hingga awal April ini mencapai Rp 2.672.880.600.000. Taksiran kerugian dihitung dari nilai ekonomis kayu/tanaman yang terbakar. ''Ini belum termasuk kerugian akibat hilangnya flora/fauna, hilang atau rusaknya permukaan tanah/topsoil, kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, kerugian perusahaan penerbangan dan kegiatan lainnya,'' ujar Awang Faroek.
Penyebab kebakaran sebagian besar dikarenakan manusia, dan kebanyakan dilakukan dengan sengaja. Selain itu adanya sumber batubara di dalam tanah menjadi salah satu faktor alam penyebab kebakaran yang sangat sulit dihindari.
Dari pantauan Integrated Forest Fire Management (IFFM), proyek kerjasama pemerintah Indonesia dan Jerman dalam mengatasi kebakaran hutan di Kaltim, sudah 797 titik api yang menyebar di kawasan Kaltim. Letak titik api yang menyebar sangat menyulitkan proses pemadaman api.
Sebenarnya sudah cukup banyak upaya yang dilakukan untuk memadamkan api. Namun kondisi medan yang sangat sulit dan juga lokasi kebakaran api yang berjauhan sangat menyulitkan upaya pemadaman. ''Dampak kegiatan pemadaman selama ini mungkin hanya sekitar 0,1 persen saja,'' ungkap Ludwig Schindler, Ketua IFFM.
Padahal penanggulangan kebakaran lewat darat dan udara sudah banyak dilakukan. Misalnya dengan bahan kimia, granat pemadam api dan membuat sekat bakar. Selain itu juga dilakukan pemboman lewat udara dengan pesawat Hercules Transall C-160 dan pesawat Pilatus Poiter PC-6.
Menurut Schindler, dengan kondisi kemarau panjang seperti sekarang ini, pemadaman api bukanlah bidang yang paling penting untuk dilakukan. ''Tetapi yang penting diperhatikan adalah pencegah~an, pendidikan masyarakat dan kebijaksanaan penggunaan hutan. Oleh karena itu musim hujanlah saat yang tepat untuk mengatasi kebakaran,'' jelas Schlindler yang telah melakukan berbagai kegiatan manajemen kebakaran hutan di Kaltim sejak empat tahun lalu. mag
Luas Areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
No.
Lokasi Terbakar
Luas (Ha)
1.
Areal Hak Penguasaan Hutan (HPH)
34.185,65
2.
Areal HPHTI
64.838,72
3.
Kawasan Konservasi Bukit Soeharto
4.204,00
4.
Hutan Lindung Sungai Wain
2.389,00
5.
Hutan Lindung DAS Manggar
126,00
6.
Hutan Lindung Bontang
6.635,00
7.
Cagar Alam M. Kamam
150,00
8.
Cagar Alam Kersik Luwai
75,50
9.
Taman Nasional Kutai
40.181,00
10.
Hutan Penelitian
406,88
11.
Areal Perkebunan
1.923,68
12.
Areal Transmigrasi
15,00
13.
Ladang Penduduk/alang/semak
1.448,77
14.
Kebun masyarakat
987,91
Sumber: Bapedalda Kaltim.  mag