|
|
|
|
PENDAHULUAN
Latar Belakang Konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat.
Konflik dapat bersifat tertutup (latent), dapat pula bersifat terbuka
(manifest). Konflik berlangsung sejalan dengan dinamika masyarakat. Hanya
saja, terdapat katup-katup sosial yang dapat menangkal konflik secara dini,
sehingga tidak berkembang meluas. Namun ada pula faktor-faktor di dalam
masyarakat yang mudah menyulut konflik menjadi berkobar sedemikian besar,
sehingga memporakporandakan rumah, harta benda lain dan mungkin juga penghuni
sistem sosial tersebut secara keseluruhan. Dalam suasana sistem sosial
masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap berbagai gejolak ini,
sedikit pemicu saja sudah cukup menyebabkan berbagai konflik sosial. Konflik
antar desa di Tegal (Senin, 10 Juli 2000) dan konflik antar kampung di
Cilacap (Kamis, 6 Juli 2000) hanyalah merupakan contoh betapa hal-hal yang
bersifat sangat sederhana ternyata dapat menjadi penyulut timbulnya amuk dan
kerusuhan massa yang melibatkan bukan hanya pihak-pihak yang bertikai,
melainkan juga seluruh desa. Desa-desa dan kampung-kampung di Jawa Tengah
yang sudah sejak puluhan dan bahkan ratusan tahun hidup dalam keharmonisan
antar tetangga dan antar desa tersebut dapat berubah total menjadi saling
serang dan saling menghancurkan rumah warga desa lain yang dianggap musuhnya.
Pemerintah sebagai penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
sangat berperan penting dalam menciptakan suasana harmonis antar berbagai
kelompok dalam masyarakat. Namun, bila pengendalian sosial oleh pemerintah
melalui perangkat-perangkat hukumnya tidak berjalan, maka pengendalian sosial
dalam bentuk lain akan muncul dalam masyarakat. Sebagaimana berbagai
kerusuhan massal yang pernah terjadi sebelumnya, pemicu-pemicu tersebut
bukanlah penyebab utama. Ini hanyalah casus belli yang memunculkan konflik
terpendam yang berakumulasi secara bertahap. Penyebab utamanya mungkin baru
dapat diketahui setelah suatu kajian yang seksama dilakukan dalam kurun waktu
tertentu. Dalam kaitan inilah, kajian singkat ini ingin diletakkan. Kajian
yang ditulis dalam laporan ini, mungkin saja mengalami perubahan dengan
berlangsungnya waktu, yaitu dengan semakin diketahuinya faktor-faktor lokal
(indigenious factors). Meskipun demikian, laporan ini tetap di dasarkan atas
data sekunder terbatas dengan pendekatan yang kritis. Tujuan Tujuan utama
dari kajian singkat ini adalah untuk mengidentifikasi konflik, mencari faktor
pendorong, pemicu dan penyebab terjadinya konflik yang dampaknya sangat
merugikan, serta sebagai basis pembuatan peta daerah rawan konflik . Metode
Pendekatan Data yang digunakan sebagai dasar analisis adalah menggunakan data
sekunder dan berbagai berita dari berbagai sumber media massa. Meskipun
demikian, diupayakan dengan mencermati faktor-faktor setempat yang lebih
dominan sebagai penyebab utama (prima causa). KONFLIK ANTAR KELOMPOK DALAM
MASYARAKAT KASUS TEGAL Letak Geografi Desa Karangmalang Kecamatan
Kedungbanteng dan Desa Harjosari Kecamatan Suradadi terletak di Kabupaten
Tegal, Jawa Tengah. Kabupaten Tegal merupakan salah satu kabupaten dari 29 kabupaten
dan 6 (enam) kotamadya di Jawa Tengah. Desa Harjosari mempunyai luas 5,6
hektar dengan penduduk 9.960 jiwa (824 KK). Penduduk Kampung Randu, desa
Harjosari, umumnya petani, buruh tani, pedagang bakulan dan sebagian lagi
sebagai tenaga kasar di beberapa kota besar terdekat. Jarak terhadap kota
kecamatan kurang lebih 20 kilometer. Kronologi Peristiwa Sebagaimana
diberitakan oleh berbagai media massa, peristiwa amuk massa di Tegal terjadi
secara bergelombang. Peristiwanya bermula dari perkelaian antar kelompok
kedua desa, yaitu warga Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng dan warga
Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi, keduanya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ini terjadi pada hari Minggu malam jam 23:00 WIB di dekat rumah Sipon, warga
desa Kampung Randu, Desa Harjosari yang menikahkan anak perempuannya dengan
menanggap pertunjukan wayang golek. Dalam perkelaian tersebut, Bugel alias
Karyono bin Wahid(25), seorang warga Desa Karangmalang tewas satu jam
kemudian dalam perjalanan ke rumah sakit. Tangan Bugel dibabat hingga putus
dengan senjata tajam. Tewasnya Bugel menimbulkan tindakan pembalasan warga
Karangmalang terhadap warga Kampung Harjosari yang mayoritas tidak tahu
menahu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan insiden Minggu malam.
Sasaran utama pembalasan ini adalah Sa (34). Serangan pertama dilakukan oleh
warga desa Karangmalang terhadap desa Kampung Randu pukul 04:00 WIB dan kedua
pukul 07:00 WIB. Sebagai akibatnya, sebagian besar rumah warga Harjosari yang
menggantungkan nafkahnya sebagai petani dan pedagang berubah menjadi lautan
api. Ratusan warga Karangmalang yang sudah melengkapi dirinya dengan berbagai
senjata tajam, pentungan, bom molotov dan jerigen berisi bensin membakar dan
memporakporandakan Desa Harjosari. Warga Desa Harjosari yang melihat gelagat
berbahaya ini telah mengosongkan rumahnya dan meninggalkan desanya untuk
menyelamatkan diri. Sebagian warga masih sempat menyelamatkan harta benda
mereka seperti pesawat televisi, sepeda, ternak dan pakaian ala kadarnya.
Pihak keamanan, sejak terjadinya konflik antar kelompok di Kampung Randu
Minggu malam sebenarnya sudah menduga akan terjadi aksi massa yang lebih
besar. Namun aparat keamanan mengaku kebobolan karena aksi tersebut dilakukan
oleh ribuan warga Karangmalang. Pihak keamanan sudah melakukan upaya menutup
jalur pintu masuk dari Desa Harjosari dan Karangmalang dan sebaliknya. Namun
pihak keamanan tidak dapat berbuat banyak ketika penyerbuan tersebut
dilakukan melalui hutan jati yang langsung menembus Desa Harjosari. Akibat
aksi massa tersebut, menurut Kepala Desa Harjosari, dari sebanyak 368 rumah
di Harjosari, sebanyak 129 rumah diantaranya dibakar dan 116 rumah lainnya
dirusak secara membabi buta dengan tingkat kerusakan berat dan ringan Warga
Harjosari yang menyelamatkan diri tetap bertahan di pengungsian hingga Senin
(10 Juli 2000). Ini berkisar 1.300 jiwa. Mereka tetap bertahan hingga Selasa
besok paginya, menunggu situasi kampung aman kembali. Langkah Tindak Lanjut
Peristiwa tersebut telah membuat kalang kabut aparat keamanan setempat, yang
segera hadir di tempat, yaitu Kepolisian Wilayah Tegal, satuan Unit Perintis
Sabhara, Brimob dari Tegal, Pemalang dan Pekalongan. Bantuan juga datang dari
Kodim dan Batalyon 407 Slawi. Untuk mencegah aksi balas dendam perbatasan
kedua wilayah ditutup sementara. Polisi telah menangkap 5 (lima) warga Desa
Harjosari yang diduga melakukan pemukulan terhadap Bugel dan kawan-kawan,
yaitu Wasrin bin Kramat (27), Sarono (23), Supardi (23), Sukarjo (27) dan
Hadi (22). Namun, tersangka yang diduga kuat menusuk dan membabat tangan
Bugel telah kabur sekeluarga. Beberapa warga yang terlibat amuk massa,
beberapa di antaranya juga menghilang dari desanya. Mereka tertangkap setelah
petugas seharian menyisir kawasan hutan jati sekitar desa. Pasukan keamanan
sebanyak 300 orang tetap disiagakan di kedua desa yang bertikai. Kawasan
hutan jati yang berbatasan dengan Desa Harjosari yang digunakan sebagai jalur
penyerbuan ke desa tersebut tetap dijaga ketat. Bupati Tegal bersama Ketua
DPRD dan Kapolres setempat berusaha menangkan warga kedua kampung yang
bertikai dan mencegah tindakan pembalasan yang sangat merugikan kedua belah
pihak. Hingga Rabu (12 Juli 2000) sedikitnya 75 warga Desa Karangmalang yang
diduga sebagai pelaku aksi amuk massa ditangkap aparat kepolisian gabungan
dari Kepolisian Resor Slawi dan Kepolisian Wilayah Pekalongan. Dari jumlah
tersebut, 8 (delapan) di antaranya diduga sebagai provokator. Seorang
tersangka provokator merupakan perangkat desa setempat dan seorang lagi
merupakan pegawai negeri sipil. Warga yang
tertangkap tersebut ditahan di Markas Kepolisian Resor Slawi, Kabupaten
Tegal. Kepala Desa Karangmalang tidak keberatan warganya ditangkap asal
pelaku pembunuhan warga Karangmalang juga diadili. Semula, terjadi bentrokan
aparat dengan warga Karangmalang saat polisi menangkap pelaku pembakar rumah
dari pintu ke pintu. Dari sebanyak 89 orang yang ditangkap, setelah
pemeriksaan yang intensif hanya 17 orang yang resmi berstatus tersangka, 72
orang lainnya dibebaskan. Hari Kamis (13 Juli 2000) sore, Tim Penyidik Polres
Tegal mulai memeriksa 300 warga Kampung Randu sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut diakui sangat
kooperatif yang diduga merupakan karakter asli warga setempat. KASUS CILACAP
Letak Geografi Kampung Sumpin, Kampung Kebonmanis di satu pihak dan Kampung
Plikon di lain pihak merupakan kampung-kampung di Kabupaten Cilacap.
Kabupaten Cilacap juga merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Tengah
yang berlokasi di kawasan pantai selatan Pulau Jawa. Kronologi Peristiwa
Konflik ini melibatkan warga Kampung Sumpian yang didukung warga Kebonmanis
melawan warga Kampung Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Kabupaten
Cilacap. Konflik antar warga ini dipicu oleh Suworyono yang memalak beberapa
warga Kampung Plikon yang sedang main lotre. Penolakan warga ini berakhir
dengan insiden pemukulan warga Plikon kepada Suwaryono bin Madislam (26).
Suwaryono yang tidak menerima perlakuan ini memanggil teman-temannya sebanyak
sekitar 20 orang, termasuk dua adiknya, yaitu Genjo dan Djoko. Mereka
mendatangi rumah Nana Witana, tempat mengadu permainan. Warga yang sudah
jengkel, akhirnya mengeroyok Suwaryono. Korban yang sudah tidak berdaya
disiram bensin dan dibakar hingga tewas. Aksi ini berlangsung sekitar pukul
16:00 WIB hari Kamis (6 Juli 2000). Tewasnya warga Kebonmanis ini berbuntut
panjang. Ratusan warga Sumpilan dan Kebonmanis yang membawa pentungan,
parang, bensin dan senjata tajam lainnya, sekitar pukul 20:00 WIB menyerang
Kampung Plikon. Mereka membakar rumah warga setempat, terutama yang berada di
tepi jalan. Sebanyak 32 bangunan rumah habis terbakar. Warga Plikon bergegas
menyelamatkan diri. Hal yang mengherankan, ketiga desa yang bertikai tersebut
adalah desa-desa yang berdekatan dan banyak yang mempunyai hubungan keluarga.
Langkah Tindak Lanjut Sebanyak 7 (tujuh) peleton aparat keamanan yang terdiri
dari polisi termasuk Brimob dan aparat Kodim Cilacap dikerahkan untuk
mengamankan situasi. Petugas baru berhasil menguasai keadaan menjelang tengah
malam. Mereka membentuk pagar betis untuk memisahkan penduduk dua kampung
yang bertikai. Polisi telah menangkap 11 warga Plikon yang diduga kuat
terlibat dalam aksi pembakaran terhadap Suwaryono. Sebanyak 8 (delapan) warga
Plikon telah ditahan. Mereka adalah Sabar (42), Bagio (23), Nana Witana (65),
Karsidi (25), Sugihartono (24), Sulyono (25), Sukirno (20) dan Nurhadi (30).
ANALISIS KEJADIAN Menurut sumber setempat, pertikaian antar warga dari kedua
desa di Tegal bukan yang pertama kali terjadi. Pertikaian massal sebelumnya
terjadi pada akhir Desember 1999. Saat itu, warga Karangmalang juga meninggal
pada peristiwa di kampung yang sama. Dalam pemeriksaan polisi, beberapa warga
Karangmalang yang sempat menginap di Polres Tegal sebagai saksi menyatakan
bahwa tidak pernah terpikir sebelumnya akan membakari rumah warga Harjosari.
Namun karena pengaruh hasutan, provokasi dari orang-orang tertentu yang
dianggap tokoh, dia bersama warga lainnya akhirnya bergabung dalam aksi amuk
massa tersebut. Warga yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam
menjawab berbagai pertanyaan terutama tentang sejumlah nama yang merupakan
penyandang dana untuk membeli bensin atau provokator. Bersama 16 warga
lainnya, seorang perangkat desa yang diduga bertindak sebagai penyandang dana
telah ditahan di Polres Tegal. Memang sulit membayangkan kedua desa
bertetangga, meskipun secara administratif berbeda kecamatan, dapat bertikai
sedemikian ganas. Desa Harjosari dan Karangmalang merupakan wilayah
perbatasan antara Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Kedungbanteng di Kabupaten
Tegal. Kedua desa berjarak kurang lebih 6 (enam) kilometer, suatu jarak yang
sangat dekat untuk suatu kawasan desa. Perilaku warga Harjosari umumnya
baik-baik. Mereka gampang diatur, sangat toleran, suka membantu sama lain dan
tidak suka kekerasan. Namun akhir-akhir menjelang terjadinya amuk massa, ulah
sekelompok pemuda yang kurang simpatik menyebabkan Kampung Randu seperti
dikucilkan oleh warga kampung lain. Kesan ini muncul ketika terjadi serbuan
ke Kampung Randu. Tidak ada warga kampung lain satupun yang berniat untuk
membantu melerai atau mencegah penyerbu. Kejadian-kejadian tersebut tampaknya
berlangsung sejalan dengan adanya sinyalemen persaingan bisnis kayu jati.
Perseteruan terselubung antar desa tersebut membuat salah satu kelompok
seolah-olah sengaja menciptakan situasi ini untuk menjarah kayu jati. Konon,
pada waktu terjadi serbuan massa Senin dini hari dan berlanjut Senin pagi,
pada saat yang sama terjadi penjarahan pohon jati di kawasan hutan yang
letaknya berbatasan dengan Desa Harjosari. Kedua desa bertetangga sebenarnya
merupakan desa yang yang relatif terpencil dan bukan daerah subur. Nafkah
warga tampaknya terbantu oleh lokasi desa yang berbatasan dengan hutan jati
Kesatuan Pemangkuan Hutan Wilayah Pekalongan. Selain bertani, sebagian warga
memperoleh pendapatannya dari berjualan kayu jati yang sudah dibuat bahan
bangunan. Daun pintu, misalnya, dapat laku dijual Rp 175.000 hingga Rp
200.000/buah. Kusen pintu dan jendela bisa mencapai Rp 100.000 sampai Rp
150.000/buah. Dalam suasana maraknya usaha bahan bangunan , penebangan kayu
di hutan secara illegal tidak mendapatkan sanksi apapun. Penegakan hukum
seolah-olah tidak berjalan. Ini tampaknya menimbulkan perasaan jengkel
berkepanjangan pada warga lain yang kurang memperoleh akses terhadap
sumberdaya hutan jati. Oleh karena itu, meninggalnya salah seorang warga
Karangmalang merupakan pemicu bagi pembalasan terhadap warga Harjosari yang
dianggap sebagai sumber kerusuhan. Sedangkan dalam kasus kerusuhan di
Cilacap, tidak banyak yang dapat diungkap dari kejadian ini, kecuali bahwa
aksi pembakaran korban hingga tewas Suwaryono merupakan korban tewas yang ke
15 dengan modus dibakar dalam peristiwa amuk massa di wilayah Cilacap dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Satu hal sudah jelas, bahwa pemalakan
dalam kaitan ini bukanlah sebab utama terjadinya pembakaran. Ini hanyalah
merupakan pemicu timbulnya kerusuhan yang lebih besar yang berakhir dengan
pembakaran rumah warga yang notabene merupakan orang-orang yang masih
mempunyai hubungan keluarga antar satu dan lain desa. KESIMPULAN Dari uraian
di atas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut: Pemicu utama dalam kasus
kerusuhan massa di Tegal antara warga Kampung Randu, Desa Harjosari,
Kecamatan Suradadi melawan Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng di
Kabupaten Tegal adalah kematian Bugel bin Wahid (25), warga Desa
Karangmalang, yang bertandang di Desa Harjosari. Warga Karangmalang kemudian
membalas kematian warganya ini dengan menyerbu Kampung Randu, Desa Harjosari,
Senin (10 Juli 2000) dinihari secara bergelombang. Akibatnya, dari 368 rumah
Kampung Randu yang ada, sebanyak 129 rumah dibakar, sebanyak 116 rumah
lainnya mengalami rusak berat dan ringan. Akar permasalahan utama peristiwa
ini tampaknya lebih dilandasi oleh persaingan laten antar sebagian warga ke
dua desa karena mempunyai akses terhadap sumberdaya alam hutan kayu jati
secara illegal, namun tidak ditindak secara hukum. Ini menimbulkan
kecemburuan sosial bagi desa-desa di sekitarnya yang lebih jauh dan kurang
mempunyai akses terhadap sumberdaya alam tersebut. Pemicu utama kasus konflik
antar kampung di Cilacap yang melibatkan warga Kampung Sumpilan yang didukung
oleh warga Kampung Kebonmanis di satu pihak melawan warga Kampung Plikon,
Kecamatan Adipala, keduanya di Kabupaten Cilacap, adalah pemalakan Suwaryono
bin Masdilam (26) terhadap warga Kampung Plikon yang berakhir dengan
dibakarnya Suwaryono Kamis (6 Juli 2000) malam. Tewasnya Suwaryono menyulut
aksi balas dendam warga Sumpilan (kampung asal korban) dan kampung Kebonmanis
dengan menyerbu rumah warga Kampung Plikon. Akibatnya, sebanyak 32 rumah
hangus dimakan api. Sepeda motor Suwaryono juga ikut dibakar. Akar
permasalahan utama dari peristiwa ini belum dapat dikemukakan dalam analisis
ini karena belum ada data yang diperoleh. Untuk hal ini kiranya perlu
dilakukan kajian yang lebih mendalam melalui kunjungan ke daerah kejadian.
Dalam kejadian itu dapat ditelusuri secara lebih luas, mengapa orang di kedua
kampung itu mudah melampiaskan kemarahan dengan merusak, membunuh, membakar
dan menghancurkan benda-benda yang dianggap milik "musuh". Apakah
mungkin ada provokasi dari luar, dan apakah masyarakat di kedua desa itu
mengalami tekanan mental dan beban hidup sehari-hari menjadi mudah meledakkan
emosinya. Kedua kasus konflik sosial tampaknya merupakan indikasi semakin
rentannya kondisi psikologi, sosial, ekonomi, hukum, politik dan keamanan.
Hal-hal yang kurang lebih serupa, sampai batas-batas tertentu, dapat dijumpai
di daerah-daerah lain, dengan sedikit banyak perbedaan. Ini misalnya dapat
disimak dari berbagai peristiwa konflik sosial yang terjadi kurang lebih
hampir bersamaan, yaitu sepanjang bulan Juni-Juli 2000. Beberapa contoh di
antaranya: Konflik antar warga Kampung Hanja, Cibuntiris dan Sindang Jaya,
Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (21-24 Juni 2000).
Penyerangan terhadap warga Kampung Hanja dan Buntiris, konon diawali oleh isu
penduduk Kampung Hanja menganut aliran sesat. Sebanyak 30 rumah warga Hanja
dibakar oleh sekitar 100 orang bertopeng secara bergelombang dalam 4 hari.
Kerusuhan di Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Rabu, 5 Juli 2000). Sebanyak 4 (empat)
orang tewas dan 2 (dua) rumah warga dibakar massa. Ini dipicu oleh
pertengkaran antara buruh dan cukongnya. Namun buruh yang nekad bersama
kelompoknya melakukan penyerangan yang berubah menjadi aksi pembakaran rumah
di sekitar cukong. Kerusuhan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara
Timur (Sabtu, 8 Juli 2000). Peristiwa ini dipicu oleh aksi tiga pedagang
kasur keliling yang disukan menyebarkan roti mengandung virus rabies untuk
membuat anjing yang memakannya terjangkit penyakit rabies. Sebanyak 2 (dua)
orang korban yang tewas adalah para pedagang tersebut, 1 (satu) pedagang
lainnya meskipun babak belur dapat diselamatkan, karena dihakimi massa yang
marah. Keributan antar warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun,
Bekasi dan Kampung Pangkalan, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Bekasi.
Dua (2) orang warga Kampung Gabus yang akan melakukan penyerangan ke desa
tetangganya, kampung Pangkalan tewas tenggelam di kali (Jum’at, 14 Juli 2000
dan Sabtu 15 Juli 2000). Tawuran pemuda di Matraman antara
Palmeriam/kayumanis/Tegalan dan Berlan/Kebonmanggis/Manggarai pinggir kali
(berkali-kali, Sabtu, 15 Juli 2000 dan terakhir 24 Juli 2000). SOLUSI
Tindakan hukum yang jelas dan tegas (law enforcement) terhadap pencurian kayu
jati yang "diduga" telah dilakukan oleh sementara penduduk yang
bermukim berdekatan dengan hutan jati. Muspida setempat perlu melakukan forum
komunikasi dengan para warganya dan penyuluhan-penyuluhan sosial tentang
berbagai kerugian akibat perselisihan antar desa. Di samping itu, juga perlu
disosialisasikannya berbagai cara untuk menghindari berbagai kemungkinan
provokasi. Sedapat mungkin perlu pula diusahakan kegiatan bersama antar desa
yang memungkinkan warga antar desa membina hubungan komunikasi yang positif.
Untuk kasus Cilacap, alternatif solusi belum dapat kami sampaikan. *end
(Kebijakan Publik – Kedeputian Dinamika Masyarakat)
|
|
Minggu, 25 Desember 2011
Konflik Sosial Kasus Tegal Dan Cilaca
Senin, 10 Oktober 2011
Sabtu, 08 Oktober 2011
tugas norma" pkn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA,DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini
kalian akan mempelajari tentang
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat normanorma,
kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat normanorma,
kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakaninteraksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa
manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan
lebih
lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk
politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk
sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat,
dan mahluk
yangterbawa oleh kodrat sebagai
mahluk sosial itu
selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial
yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah
dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat
dengan maksudmengatur tata tertib. Ada
pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun
temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada
sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut
juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada
larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang
bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.
Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia
asli” adalah orang Indonesia
yang menjadi warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia
dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia
juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing
tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Rabu, 14 September 2011
flora dan fauna terlangka
Bunga
Bangkai (rafflesia arnoldi)
Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818. Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.
Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.
Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.
Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.
Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818. Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.
Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.
Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.
Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.
ELANG LAUT PUNGGUNG HITAM (Thalassarche melanophrys)
Malang benar nasib elang laut punggung hitam. Populasinya terus menyusut karena terjaring secara tak sengaja oleh mata pancing nelayan. Ia pun sering ditemukan mati akibat pemakaian pukat penangkap ikan.
Pada tahun 2002 populasinya tinggal 3 juta ekor. Sejak itu, ia mulai masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Selang setahun, elang laut punggug hitam sudah teridentifikasi sebagai binatang yang hampir punah. Sebanyak 21 spesies elang laut lainnya juga hidup dalam ancaman kepunahan.
Elang laut punggung hitam mengandalkan binatang air berkulit keras seperti kepiting dan udang sebagai pengisi perut. Ia juga menyukai ikan dan cumi-cumi. Kalau sedang sulit mencari mangsa, bangkai dan sampah pun disantapnya.
Binatang ini biasa membuat sarang di lereng-lereng yang curam. Sesekali, daratan datar di tepian pantai juga dijadikannya sebagai rumah. Ia hidup secara berkoloni. Seluruh tempat bermukimnya telah dijadikan sebagai area yang dilindungi. Ini dilakukan agar perkembangbiakan elang laut ini tetap terjaga. Langkah itu sangat penting mengingat perkembangbiakan burung ini cenderung menurun.
Burung bertubuh putih dan bersayap hitam ini paling banyak ditemui di Kep. Falkland, Malvinas. Kep. Campbell, Antipodes, dan Snares (Selandia Baru) juga merupakan sarang elang laut punggung hitam. Selain itu, Islas Diego Ramirez (Chili), Georgia Selatan, dan selatan Kep. Sandwich, Kep. Crozet dan Kerguelen, Kep. Heard dan McDonald, serta Kep. Macquarie (Australia).
Untuk menjaga elang laut punggung hitam dari kepunahan, organisasi konservasi BirdLife International membuat kampanye penyelamatan. Para nelayan dihimbau untuk menerapkan cara pemancingan dan penangkapan ikan yang lebih bersahabat dengan elang laut. Salah satunya ialah dengan menghindari pemakaian pukat.
JALAK BALI (Lencopsar rothcshildi)
Dulu, alam indah Pulau Bali adalah surga bagi Jalak Bali. Di sinilah tempat mereka terbang bebas mencari makan dan bersarang. Sebab, Jalak Bali tidak mengenal daerah lain sebagai tempat tinggal.
Sayangnya, belakangan hutan dan savana Bali tidak lagi aman untuk tempat bernaung bagi burung yang pernah menjadi maskot Provinsi Bali ini. Pembukaan lahan untuk ladang dan pertanian membuat pohon sulit ditemui. Padahal, Jalak Bali tidak bisa beradaptasi bersarang di tempat lain, selain lubang bekas sarang burung pelatuk. Di samping itu, perburuan yang tidak terkendali, pemasangan jebakan, dan penembakan liar terus mendera Jalak Bali. Binatang pemakan serangga dan buah ini pun terancam punah.
Di tahun 2001, menurut laporan access Bali online, hanya ada tujuh ekor burung Jalak Bali yang hidup bebas di Taman Nasional Bali Barat. Sementara itu, 230 ekor lainnya hidup di dalam kandang pembiakan di Amerika Utara. Inggris malah berhasil memelihara 520 ekor Jalak Bali.
Jalak Bali termasuk burung yang paling diminati di pasar gelap. Ketiadaannya di alam bebas membuat harga burung yang dikenal dengan nama Bali Starling ini melonjak tinggi. Kabarnya, seekor Jalak Bali dihargai tidak kurang dari Rp. 15 juta. Kendati sudah ada hukum yang menjerat pelaku perburuan Jalak Bali, burung ini tetap saja berada dalam kondisi yang terancam.
Sebetulnya, menurut para pecinta burung, Jalak Bali tidak terlalu spesial. Mereka mengaku keindahan burung ini tidak tercermin dari suaranya. Bulunyalah yang menjadi daya tarik Jalak Bali.
Burung ini berbadan putih. Sementara itu, ujung sayapnya dihiasi warna hitam. Di pipinya, terdapat pola berwarna biru membingkai matanya. Burung ini biasa bersarang berpasangan. Pada zaman dahulu, dalam satu kawanan biasanya terdapat 30 sampai 60 burung.
Malang benar nasib elang laut punggung hitam. Populasinya terus menyusut karena terjaring secara tak sengaja oleh mata pancing nelayan. Ia pun sering ditemukan mati akibat pemakaian pukat penangkap ikan.
Pada tahun 2002 populasinya tinggal 3 juta ekor. Sejak itu, ia mulai masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Selang setahun, elang laut punggug hitam sudah teridentifikasi sebagai binatang yang hampir punah. Sebanyak 21 spesies elang laut lainnya juga hidup dalam ancaman kepunahan.
Elang laut punggung hitam mengandalkan binatang air berkulit keras seperti kepiting dan udang sebagai pengisi perut. Ia juga menyukai ikan dan cumi-cumi. Kalau sedang sulit mencari mangsa, bangkai dan sampah pun disantapnya.
Binatang ini biasa membuat sarang di lereng-lereng yang curam. Sesekali, daratan datar di tepian pantai juga dijadikannya sebagai rumah. Ia hidup secara berkoloni. Seluruh tempat bermukimnya telah dijadikan sebagai area yang dilindungi. Ini dilakukan agar perkembangbiakan elang laut ini tetap terjaga. Langkah itu sangat penting mengingat perkembangbiakan burung ini cenderung menurun.
Burung bertubuh putih dan bersayap hitam ini paling banyak ditemui di Kep. Falkland, Malvinas. Kep. Campbell, Antipodes, dan Snares (Selandia Baru) juga merupakan sarang elang laut punggung hitam. Selain itu, Islas Diego Ramirez (Chili), Georgia Selatan, dan selatan Kep. Sandwich, Kep. Crozet dan Kerguelen, Kep. Heard dan McDonald, serta Kep. Macquarie (Australia).
Untuk menjaga elang laut punggung hitam dari kepunahan, organisasi konservasi BirdLife International membuat kampanye penyelamatan. Para nelayan dihimbau untuk menerapkan cara pemancingan dan penangkapan ikan yang lebih bersahabat dengan elang laut. Salah satunya ialah dengan menghindari pemakaian pukat.
JALAK BALI (Lencopsar rothcshildi)
Dulu, alam indah Pulau Bali adalah surga bagi Jalak Bali. Di sinilah tempat mereka terbang bebas mencari makan dan bersarang. Sebab, Jalak Bali tidak mengenal daerah lain sebagai tempat tinggal.
Sayangnya, belakangan hutan dan savana Bali tidak lagi aman untuk tempat bernaung bagi burung yang pernah menjadi maskot Provinsi Bali ini. Pembukaan lahan untuk ladang dan pertanian membuat pohon sulit ditemui. Padahal, Jalak Bali tidak bisa beradaptasi bersarang di tempat lain, selain lubang bekas sarang burung pelatuk. Di samping itu, perburuan yang tidak terkendali, pemasangan jebakan, dan penembakan liar terus mendera Jalak Bali. Binatang pemakan serangga dan buah ini pun terancam punah.
Di tahun 2001, menurut laporan access Bali online, hanya ada tujuh ekor burung Jalak Bali yang hidup bebas di Taman Nasional Bali Barat. Sementara itu, 230 ekor lainnya hidup di dalam kandang pembiakan di Amerika Utara. Inggris malah berhasil memelihara 520 ekor Jalak Bali.
Jalak Bali termasuk burung yang paling diminati di pasar gelap. Ketiadaannya di alam bebas membuat harga burung yang dikenal dengan nama Bali Starling ini melonjak tinggi. Kabarnya, seekor Jalak Bali dihargai tidak kurang dari Rp. 15 juta. Kendati sudah ada hukum yang menjerat pelaku perburuan Jalak Bali, burung ini tetap saja berada dalam kondisi yang terancam.
Sebetulnya, menurut para pecinta burung, Jalak Bali tidak terlalu spesial. Mereka mengaku keindahan burung ini tidak tercermin dari suaranya. Bulunyalah yang menjadi daya tarik Jalak Bali.
Burung ini berbadan putih. Sementara itu, ujung sayapnya dihiasi warna hitam. Di pipinya, terdapat pola berwarna biru membingkai matanya. Burung ini biasa bersarang berpasangan. Pada zaman dahulu, dalam satu kawanan biasanya terdapat 30 sampai 60 burung.
Rabu, 07 September 2011
tugas geografi lengkap
Banjir Lahar Dingin Menutup Jalan Magelang Yogya
Akibat banjir lahar dingin, Jembatan Pabelan yang menghubungkan Magelang menuju Yogyakarta dan Semarang ditutup. Kemacetan pun mencapai 3,5-4 km.
Pantauan detikcom di Jembatan Pabelan,
Jl Raya Magelang-Yogya Km 13, Rabu (1/12/2010) pukul 15.20 WIB, akses di
jembatan itu ditutup.
Ada sekitar 100 polisi yang berjaga-jaga baik yang
ke arah Magelang juga yang ke arah Yogya dan Semarang. Polisi menutup
jembatan di jalan utama itu dengan bambu dan portal. Mereka juga
menghalang-halangi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor untuk melintas.
Arus lalu lintas dialihkan.
Hingga berita
ini dilaporkan pukul 15.15 WIB, hanya pesepeda motor yang boleh melintas.
Sementara pengendara mobil yang tak bisa melintas putar balik. Akibatnya,
kemacetan di kedua arah pun tak terelakkan, mencapai 4 kilometer. Sementara
jarak arus lahar dingin dari bibir jembatan sekitar 5-7 meter.
Sementara
itu, Irul, lewat Info Anda detikcom juga menginformasikan hal serupa. “Aliran
banjir lahar dingin Merapi di sungai Pabelan membuat jembatan di Tangkilan yang
menghubungkan Magelang/Semarang – Muntilan/Yogya ditutup sementara. Arus lalu
lintas dialihkan melalui selatan (Borobudur) dan bahkan Purworejo untuk roda
empat,” tulisnya.
Jembatan
Jebol
Informasi
yang dikumpulkan detikcom, ada 4 jembatan jebol yaitu Jembatan Sawangan,
Jembatan Daleman, Jembatan Srowol dan Jembatan Gondosuli.
Jembatan
Gondosuli yang memiliki lebar 5 meter dan panjang hampir 75 meter, termasuk pos
PDAM yang ada di pinggiran sungai, rusak parah.
“Arus banjir
lahar dingin terjadi sekitar 1 jam lalu. Saat itu kondisi sedang tidak hujan
membawa material berupa batu-batu besar kemudian pasir bercampur lumpur dan
puing-puing seperti kayu. Akibat hantaman batu besar dan kayu serta pasir
jembatan ikut hanyut,” ujar Purwanto, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Dukun,
Kabupaten Magelang.
Selain 4
jembatan yang jebol, lahar dingin juga mengakibatkan 3 sungai meluap, di
antaranya Sungai Terising di Desa Sengi, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang
meluap; Kali Senowo, Desa Talun, Kecamatan Dukun; dan Kali Apu, yang merupakan
jembatan menghubungkan Kabupaten Boyolali-Magelang.
Semarang Banjir
Semarang
Banjir. Berita musibah kembali terjadi di Indonesia
yaitu daerah Semarang
terjadi banjir. Banjir yang menggenangi beberapa wilayah di Semarang mengakibatkan korban jiwa dan
menghanyutkan kendaraan serta hewan ternak. Korban hanyut terseret derasnya
banjir.
Dikabarkan dalam portal berita bahwa tiga korban
tewas dan tujuh hilang akibat peristiwa itu. Banjir di kawasan Semarang tersebut diakibatkan meluapnya
Sungai Beringin. Air sedemikian deras dan mengakibatkan Jalan Raya Mangkang
(Semarang-Kendal) itu tergenang dan hampir-hampir tak bisa dilewati.
Informasi lain menyebutkan, daerah lain yang
dilanda banjir di Semarang
termasuk di kawasan Ngaliyan, Bringin, Mangkang, dan Sampangan. Bahkan, Huda
mengaku memperoleh kabar banjir di daerah Mangkang mengakbakan dua orang tewas
akibat terseret arus Kali Kangkung. Selain itu, sebuah mobil bermerek BMW juga
hanyut di kali itu. “Kata adik saya, yang hanyut BMW. Kondisinya terbalik,”
katanya.
Tidak hanya banjir, hujan yang disertai terpaan
angin kencang juga mengakibatkan pohon-pohon berdiameter 30 cm bertumbangan.
Angin puting beliung mengagetkan warga Perumahan Beringin Lestari, Gondoria,
Ngaliyan. Sebab, tiba-tiba angin itu bertiup sangat kencang dan berputar-putar
sehingga mengakibatkan banyak atap rumah rusak beterbangan.
Malahan, sebagian rumah warga yang berada di Kali
Kangkung turut tersapu arus banjir. Berbagai barang perabotan rumah tangga
tampak terseret arus air. Seperti televisi, kulkas, lemari, serta lemari
pakaian dari plastik.
Hujan yang mengguyur Kota Semarang pada Selasa
sore itu, juga menyebabkan sejumlah titik ruas jalan mengalami kemacetan total.
Banyak ruas jalan tergenang air dengan ketinggian permukaan air cukup
signifikan.
Titik kemacetan antara lain terjadi di kawasan
Pasar Johar, ujung Utara Jalan Pemuda, bundaran depan Mal Paragon Jalan Pemuda,
kawasan Simpang Lima dan Jalan Pahlawan. Bahkan, daerah Semarang atas seperti Tembalang hingga kompleks
Undip tak luput dari amukan air. Lalu lintas dikawasan itu mengalami lumpuh
total hingga ber jam-jam.
Banjir juga mengakibatkan KA Argo Anggrek rute
Jakarta-Surabaya terhadang di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. kedatangan kereta
di Surabaya
dipastikan telat berjam-jam.
Kahumas PT KA Daops IV, Sapto Hartoyo mengatakan,
kereta dari arah barat (Jakarta) itu seharusnya masuk Stasiun Tawang, Semarang,
pada Selasa (9/11) pukul 16.00 WIB. Namun, jadwal tersebut tidak bisa terpenuhi
karena terhadang banjir.
Banjir di Subang dan Indramayu (Pantura) Januari 2011, 11600 Rumah Terendam
Tujuh kecamatan yang dilanda banjir di Indramayu adalah Patrol, Sukra, Kandanghaur, Anjatan, Losarang, Gabus Wetan, dan Kroya. Selasa pukul 18.30, tinggi air sepinggang orang dewasa.
Di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, petugas tanggap bencana (Tagana) dikerahkan untuk mengevakuasi orang lanjut usia dan ibu hamil yang terjebak di rumah. Maria (50), warga Bugel yang mengungsi di Masjid Darussalam, menuturkan, air menggenang sejak Senin malam. Selasa dini hari, ketinggian air meningkat cepat.
Tim
Tagana, Palang Merah Indonesia, dan sukarelawan masih berkeliling untuk
mengevakuasi warga dan mengirim nasi bungkus ke rumah korban bencana banjir.
Di Subang, banjir merendam 5.445 rumah di empat desa di Kecamatan Pamanukan, yakni Desa Pamanukan (984 rumah), Pamanukan Hilir (466 rumah), Pamanukan Sebrang (574 rumah), dan Mulyasari (3.421 rumah). Air berasal dari luapan tiga sungai, yakni Cigadung, Cipangaritan, dan Kalensema.
Di Kecamatan Pusakanagara, luapan Sungai Sewo merendam 1.220 rumah yang tersebar di sejumlah desa, seperti Patimban, Kebondanas, dan Karanganyar. Genangan terparah terjadi di Desa Mulyasari, setinggi 30-100 sentimeter. Murid di tiga sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama terpaksa diliburkan.
Selasa siang, lebih dari 50 warga tampak mengungsi di kolong jalan layang Pamanukan. Menurut Rase (65), salah satu pengungsi, jika genangan tak kunjung surut, jumlah pengungsi dipastikan bertambah.
Di Subang, banjir merendam 5.445 rumah di empat desa di Kecamatan Pamanukan, yakni Desa Pamanukan (984 rumah), Pamanukan Hilir (466 rumah), Pamanukan Sebrang (574 rumah), dan Mulyasari (3.421 rumah). Air berasal dari luapan tiga sungai, yakni Cigadung, Cipangaritan, dan Kalensema.
Di Kecamatan Pusakanagara, luapan Sungai Sewo merendam 1.220 rumah yang tersebar di sejumlah desa, seperti Patimban, Kebondanas, dan Karanganyar. Genangan terparah terjadi di Desa Mulyasari, setinggi 30-100 sentimeter. Murid di tiga sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama terpaksa diliburkan.
Selasa siang, lebih dari 50 warga tampak mengungsi di kolong jalan layang Pamanukan. Menurut Rase (65), salah satu pengungsi, jika genangan tak kunjung surut, jumlah pengungsi dipastikan bertambah.
Bencana Alam dan Korban Tsunami Pulau Mentawai
Bencana Alam dan
Korban Tsunami Pulau Mentawai. Bencana tsunami Mentawai
menyisakan duka amat mendalam bagi keluarga yang kehilangan kerabat dan
anggotanya. Bukan hanya itu, diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit
untuk membangun kembali Pulau Mentawai ini dan memulihkan kondisi
psikologis para korban. Hingga saat ini menurut berita yang dilansir korban
Mentawai terus berjatuhan, tidak kurang dari 350 korban tewas, belum
termasuk sekitar 400 orang raib dan 160 orang luka luka akibat dari sapuan
tsunami yang menghantam Mentawai.
Pejabat tinggi negara pun sudah mulai
berdatangan, Presiden RI beserta Wapres Budiono telah meninjau
lokasi bencana serta menemui para pengungsi dan korban bencana. Bantuan dari
dalam dan luar negeri pun mulai berdatangan. 123 orang personil Polda Sumatera
Barat, berangkatkan lokasi bencana membawa bantuan, di sana
mereka juga kan
ikut membantu pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Bencana gempa tsunami Mentawai, memang
menyita perhatian semua, bukan hanya di dalam negeri tapi dari luar negeri.
Terlebih, jumlah korban yang jatuh sangat banyak, bahkan akan terus bertambah,
mengingat masih banyak yang sampai kini belum ditemukan. Kita semua berduka
Lima Tahun Semburan Lumpur Lapindo
Metrotvnews.com, Jakarta: Tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa
Timur, sudah memasuki tahun kelima. Namun luapan lumpur akibat kesalahan
pengeboran itu terus menyembur dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Padahal luapan lumpur itu telah menenggelamkan sejumlah perkampungan, berikut
harta benda warga sekitar pusat semburan. Ironisnya proses ganti rugi berjalan
di tempat.
Luapan lumpur Lapindo kini sudah
mencapai 150.000 meter kubik per hari, dan telah melalap 800 hektare tanah
warga sekitar. Sejumlah geolog dari 17 negara mengadakan simposium dan
bersepakat Lumpur Lapindo tidak akan berhenti menyembur.
Ahli Hukum Lingkungan Muspani
menegaskan dilema lumpur semakin dikukuhkan dengan tidak adanya tanggungjawab
negara. Peraturan Presiden berbenturan dengan Undang-Undang No 24 tentang
Bencana Alam. Peraturan Presiden hanya mengatur penanggulangan masalah lumpur
dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Perpres tidak menjelaskan Lumpur
Lapindo sebagai bencana apa, dalam UU bencana ada tiga yakni alam, teknologi,
kerusuhan. Perpres hanya memberikan kewajiban kepada Lapindo untuk ganti rugi.
Namun, negara tak menyatakan siapa yang bersalah dalam bencana itu,” ungkap
Muspani.
Sementara itu, ahli pengeboran minyak
Institut Teknologi Bandung Susila Lusiaga menegaskan sumber semburan berasal
dari pengeboran sumur (drilling). Selama ini, semua pihak melihat fenomena
bencana Lapindo terjadi karena gempa di Yogyakarta
pada 2006.
“Kekuatan gempa Yogya hanya 6,3 skala
Richter, dan di seluruh dunia tak pernah gempa 6,3 SR menyebabkan mud volcano
dengan jarak 300 kilometer. Gempa Yogyakarta tidak akan pernah mengakibatkan
semburan lumpur Sidoarjo,” ungkap Susila.
Luapan lumpur Lapindo pun menjadi
masalah sosial. Namun, entah mengapa negara membiarkannya selama lima tahun. Pemerintah
tidak tegas dalam mengadvokasi warga.
Kini, lima tahun telah berlalu. Semburan Lapindo
masih menghantui warga. Potensi semburan diperkirakan terus keluar bahkan hingga
puluhan tahun ke depan. Namun, pemerintah tetap bergeming. Hak konstitusional
warga untuk mendapat perlindungan tak jua didapat. Lumpur Lapindo telah menjadi
satu catatan kelam dalam perjalanan Kepemimpinan Susilo Bambang
Yudhoyono.(****)
Longsor di Brebes Lukai Enam Orang
BREBES--MICOM: Sebuah rumah di Dukuh Kosambi, Desa Jipang,
Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hancur akibat tertimpa
longsor, Rabu (22/12) malam.
Akibat peristiwa itu, enam orang penghuni rumah tersebut terluka dan salah seorang di antaranya luka parah.
Korban luka parah, Sulkim, 3, kini dirawat di rumah sakit di Purwokerto setelah sempat dirawat di
Puskesmas Bantarkawung. Sementara itu, korban lain yang mengalami luka ringan adalah Sutaryo, 37, Darwati, 35, Bayu, 12, Dea, 12, Linda 16.
Sutaryo, salah seorang korban, menuturkan, sebelum peristiwa ia bersama korban lainnya tengah berada di dalam rumah milik keluarga mereka, Kastoni. Saat itu hujan deras dan aliran listrik padam.
Pada saat itulah tiba-tiba talud pengaman tebing di samping rumah itu runtuh dan menimpa rumah tempat mereka berkumpul. "Sebelumnya tidak ada tanda-tanda (akan runtuh), langsung saja longsor menimpa rumah," katanya, Kamis (23/12).
Sementara itu, pemilik rumah, Kastoni dan istrinya, Suhama, 65, saat peristiwa tengah berada di depan rumah dan baru akan masuk. Karena itu, keduanya tidak mengalami cedera.
Kepala Desa Jipang Ahmad Riyadi mengatakan rumah yang ambruk tertimpa talud yang longsor, milik warga tidak mampu. "Kejadian sudah kami laporkan ke Camat Bantarkawung untuk diteruskan ke Bupati Brebes," paparnya. (OL-01)
Akibat peristiwa itu, enam orang penghuni rumah tersebut terluka dan salah seorang di antaranya luka parah.
Korban luka parah, Sulkim, 3, kini dirawat di rumah sakit di Purwokerto setelah sempat dirawat di
Puskesmas Bantarkawung. Sementara itu, korban lain yang mengalami luka ringan adalah Sutaryo, 37, Darwati, 35, Bayu, 12, Dea, 12, Linda 16.
Sutaryo, salah seorang korban, menuturkan, sebelum peristiwa ia bersama korban lainnya tengah berada di dalam rumah milik keluarga mereka, Kastoni. Saat itu hujan deras dan aliran listrik padam.
Pada saat itulah tiba-tiba talud pengaman tebing di samping rumah itu runtuh dan menimpa rumah tempat mereka berkumpul. "Sebelumnya tidak ada tanda-tanda (akan runtuh), langsung saja longsor menimpa rumah," katanya, Kamis (23/12).
Sementara itu, pemilik rumah, Kastoni dan istrinya, Suhama, 65, saat peristiwa tengah berada di depan rumah dan baru akan masuk. Karena itu, keduanya tidak mengalami cedera.
Kepala Desa Jipang Ahmad Riyadi mengatakan rumah yang ambruk tertimpa talud yang longsor, milik warga tidak mampu. "Kejadian sudah kami laporkan ke Camat Bantarkawung untuk diteruskan ke Bupati Brebes," paparnya. (OL-01)
Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Cianjur
Wednesday, 27 April 2011 13:43
KBR68H,
Cianjur - Belasan rumah dan 20-an hektar lahan sawah di Desa
Sukamahi, Cianjur, Jawa Barat tertimbun longsor dini hari tadi. Longsor terjadi
akibat hujan deras selama dua hari terakhir. Ketua Rukun Warga di Kampung
Salaawi, Adang Darmawan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam bencana itu
karena warga sudah diungsikan sejak semalam. Namun, Adang khawatir bencana
longsor susulan akan datang.
"Ada suara gemuruh beleduk, pas diliat air sudah turun tanah juga udah jalan, daerah sini cenderung sudah retak – retak. Yang saya khawatirkan terjadi lagi rumah yang di atas terbawa ada beberapa kampung ada disana, beberapa rumah yang bisa dilewati kendaraan juga, rumah itu dikhawatirkan terbawa oleh arus nanti kesini"
Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan menambahkan, longsor juga memutus jalan desa sepanjang 200-an meter. Akibatnya, tiga desa terancam terisolasi karena jalan yang terputus merupakan jalan satu-satunya yang menghubungan tiga desa itu dengan daerah luar.
"Ada suara gemuruh beleduk, pas diliat air sudah turun tanah juga udah jalan, daerah sini cenderung sudah retak – retak. Yang saya khawatirkan terjadi lagi rumah yang di atas terbawa ada beberapa kampung ada disana, beberapa rumah yang bisa dilewati kendaraan juga, rumah itu dikhawatirkan terbawa oleh arus nanti kesini"
Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan menambahkan, longsor juga memutus jalan desa sepanjang 200-an meter. Akibatnya, tiga desa terancam terisolasi karena jalan yang terputus merupakan jalan satu-satunya yang menghubungan tiga desa itu dengan daerah luar.
PULUHAN batang
pohon peneduh jalan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras
mengguyur Kota Medan, Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu
billboard yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban
tertimpa pohon dan tiang listrik yang tumbang.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini
sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah
jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data
dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah
Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota
Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan
petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati
beraktifitas di luar ruang saat hujan turun. (Foto: Pewarta Foto Indonesia
Medan/Iqbal).
PULUHAN batang pohon peneduh jalan di
sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras mengguyur Kota Medan,
Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu billboard
yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban tertimpa
pohon dan tiang listrik yang tumbang.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini
sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah
jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data
dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah
Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota
Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan
petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati
beraktifitas di luar ruang saat hujan turun.
Kebakaran Hutan Kaltim Mencapai 155.611,58 Ha,
Kerugian Diperkirakan Rp 2,67 Triliun
SAMARINDA -
Musibah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur belum juga berakhir. Musim
kemarau panjang yang melanda propinsi ini sangat menyulitkan upaya pemadaman kebakaran.
Berbagai upaya, baik lewat darat maupun udara, sepertinya hanya berpengaruh
sangat kecil terhadap proses pemadaman api.
Hingga saat
ini luas areal hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai 155.611,58 hektar.
''Dari jumlah tersebut, hutan yang terbakar seluas 151.236,22 hektar dan lahan
seluas 4.375,36 hektar,'' ungkap Awang Faroek Ishak, Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kaltim.
Sekitar 63
persen dari areal yang terbakar adalah di kawasan milik perusahaan besar yang
memiliki HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) (lihat
tabel). Perusahaan besar ini sebagian besar telah melakukan pembukaan lahan
dengan cara bakar. Diduga, salah satu faktor yang memicu musibah kebakaran ini
adalah pembakaran lahan dengan sengaja.
Dari
penelitian Bapedalda Kaltim, kerugian kebakaran hingga awal April ini mencapai
Rp 2.672.880.600.000. Taksiran kerugian dihitung dari nilai ekonomis
kayu/tanaman yang terbakar. ''Ini belum termasuk kerugian akibat hilangnya
flora/fauna, hilang atau rusaknya permukaan tanah/topsoil, kerusakan
lingkungan, kesehatan masyarakat, kerugian perusahaan penerbangan dan kegiatan
lainnya,'' ujar Awang Faroek.
Penyebab
kebakaran sebagian besar dikarenakan manusia, dan kebanyakan dilakukan dengan
sengaja. Selain itu adanya sumber batubara di dalam tanah menjadi salah satu
faktor alam penyebab kebakaran yang sangat sulit dihindari.
Dari pantauan
Integrated Forest Fire Management (IFFM), proyek kerjasama pemerintah Indonesia
dan Jerman dalam mengatasi kebakaran hutan di Kaltim, sudah 797 titik api yang
menyebar di kawasan Kaltim. Letak titik api yang menyebar sangat menyulitkan
proses pemadaman api.
Sebenarnya
sudah cukup banyak upaya yang dilakukan untuk memadamkan api. Namun kondisi medan yang sangat sulit dan juga lokasi kebakaran
api yang berjauhan sangat menyulitkan upaya pemadaman. ''Dampak kegiatan
pemadaman selama ini mungkin hanya sekitar 0,1 persen saja,'' ungkap Ludwig
Schindler, Ketua IFFM.
Padahal
penanggulangan kebakaran lewat darat dan udara sudah banyak dilakukan. Misalnya
dengan bahan kimia, granat pemadam api dan membuat sekat bakar. Selain itu juga
dilakukan pemboman lewat udara dengan pesawat Hercules Transall C-160 dan
pesawat Pilatus Poiter PC-6.
Menurut
Schindler, dengan kondisi kemarau panjang seperti sekarang ini, pemadaman api
bukanlah bidang yang paling penting untuk dilakukan. ''Tetapi yang penting
diperhatikan adalah pencegah~an, pendidikan masyarakat dan kebijaksanaan
penggunaan hutan. Oleh karena itu musim hujanlah saat yang tepat untuk
mengatasi kebakaran,'' jelas Schlindler yang telah melakukan berbagai kegiatan
manajemen kebakaran hutan di Kaltim sejak empat tahun lalu. mag
Luas Areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
No.
|
Lokasi
Terbakar
|
Luas (Ha)
|
1.
|
Areal Hak
Penguasaan Hutan (HPH)
|
34.185,65
|
2.
|
Areal HPHTI
|
64.838,72
|
3.
|
Kawasan
Konservasi Bukit Soeharto
|
4.204,00
|
4.
|
Hutan Lindung
Sungai Wain
|
2.389,00
|
5.
|
Hutan Lindung
DAS Manggar
|
126,00
|
6.
|
Hutan Lindung
Bontang
|
6.635,00
|
7.
|
Cagar Alam M.
Kamam
|
150,00
|
8.
|
Cagar Alam
Kersik Luwai
|
75,50
|
9.
|
Taman Nasional Kutai
|
40.181,00
|
10.
|
Hutan
Penelitian
|
406,88
|
11.
|
Areal
Perkebunan
|
1.923,68
|
12.
|
Areal
Transmigrasi
|
15,00
|
13.
|
Ladang
Penduduk/alang/semak
|
1.448,77
|
14.
|
Kebun
masyarakat
|
987,91
|
Sumber: Bapedalda
Kaltim. mag
- Besok, Seleksi Pemain Timnas U-23
- Antisipasi Krisis Pangan, NTT Tingkatkan Stok Beras
- Acara Buka Bersama Oleh Ormas Non-Islam Dilarang
- Partner
- GP Ansor Minta Walikota Bogor Tinggalkan Indonesia
- Dua Gereja di Logas Tanah Darat Riau Dibakar Massa
- Keluarkan Kalimat Rasis, Golkar Akan Panggil Bambang Soesatyo
- PSHK : SKB 3 Menteri Pemicu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah
Langganan:
Postingan (Atom)