Senin, 10 Oktober 2011
Sabtu, 08 Oktober 2011
tugas norma" pkn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA,DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini
kalian akan mempelajari tentang
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat normanorma,
kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat normanorma,
kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakaninteraksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa
manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan
lebih
lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk
politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk
sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat,
dan mahluk
yangterbawa oleh kodrat sebagai
mahluk sosial itu
selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial
yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah
dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat
dengan maksudmengatur tata tertib. Ada
pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun
temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada
sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut
juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada
larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang
bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.
Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia
asli” adalah orang Indonesia
yang menjadi warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia
dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia
juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing
tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Rabu, 14 September 2011
flora dan fauna terlangka
Bunga
Bangkai (rafflesia arnoldi)
Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818. Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.
Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.
Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.
Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.
Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818. Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.
Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.
Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.
Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.
ELANG LAUT PUNGGUNG HITAM (Thalassarche melanophrys)
Malang benar nasib elang laut punggung hitam. Populasinya terus menyusut karena terjaring secara tak sengaja oleh mata pancing nelayan. Ia pun sering ditemukan mati akibat pemakaian pukat penangkap ikan.
Pada tahun 2002 populasinya tinggal 3 juta ekor. Sejak itu, ia mulai masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Selang setahun, elang laut punggug hitam sudah teridentifikasi sebagai binatang yang hampir punah. Sebanyak 21 spesies elang laut lainnya juga hidup dalam ancaman kepunahan.
Elang laut punggung hitam mengandalkan binatang air berkulit keras seperti kepiting dan udang sebagai pengisi perut. Ia juga menyukai ikan dan cumi-cumi. Kalau sedang sulit mencari mangsa, bangkai dan sampah pun disantapnya.
Binatang ini biasa membuat sarang di lereng-lereng yang curam. Sesekali, daratan datar di tepian pantai juga dijadikannya sebagai rumah. Ia hidup secara berkoloni. Seluruh tempat bermukimnya telah dijadikan sebagai area yang dilindungi. Ini dilakukan agar perkembangbiakan elang laut ini tetap terjaga. Langkah itu sangat penting mengingat perkembangbiakan burung ini cenderung menurun.
Burung bertubuh putih dan bersayap hitam ini paling banyak ditemui di Kep. Falkland, Malvinas. Kep. Campbell, Antipodes, dan Snares (Selandia Baru) juga merupakan sarang elang laut punggung hitam. Selain itu, Islas Diego Ramirez (Chili), Georgia Selatan, dan selatan Kep. Sandwich, Kep. Crozet dan Kerguelen, Kep. Heard dan McDonald, serta Kep. Macquarie (Australia).
Untuk menjaga elang laut punggung hitam dari kepunahan, organisasi konservasi BirdLife International membuat kampanye penyelamatan. Para nelayan dihimbau untuk menerapkan cara pemancingan dan penangkapan ikan yang lebih bersahabat dengan elang laut. Salah satunya ialah dengan menghindari pemakaian pukat.
JALAK BALI (Lencopsar rothcshildi)
Dulu, alam indah Pulau Bali adalah surga bagi Jalak Bali. Di sinilah tempat mereka terbang bebas mencari makan dan bersarang. Sebab, Jalak Bali tidak mengenal daerah lain sebagai tempat tinggal.
Sayangnya, belakangan hutan dan savana Bali tidak lagi aman untuk tempat bernaung bagi burung yang pernah menjadi maskot Provinsi Bali ini. Pembukaan lahan untuk ladang dan pertanian membuat pohon sulit ditemui. Padahal, Jalak Bali tidak bisa beradaptasi bersarang di tempat lain, selain lubang bekas sarang burung pelatuk. Di samping itu, perburuan yang tidak terkendali, pemasangan jebakan, dan penembakan liar terus mendera Jalak Bali. Binatang pemakan serangga dan buah ini pun terancam punah.
Di tahun 2001, menurut laporan access Bali online, hanya ada tujuh ekor burung Jalak Bali yang hidup bebas di Taman Nasional Bali Barat. Sementara itu, 230 ekor lainnya hidup di dalam kandang pembiakan di Amerika Utara. Inggris malah berhasil memelihara 520 ekor Jalak Bali.
Jalak Bali termasuk burung yang paling diminati di pasar gelap. Ketiadaannya di alam bebas membuat harga burung yang dikenal dengan nama Bali Starling ini melonjak tinggi. Kabarnya, seekor Jalak Bali dihargai tidak kurang dari Rp. 15 juta. Kendati sudah ada hukum yang menjerat pelaku perburuan Jalak Bali, burung ini tetap saja berada dalam kondisi yang terancam.
Sebetulnya, menurut para pecinta burung, Jalak Bali tidak terlalu spesial. Mereka mengaku keindahan burung ini tidak tercermin dari suaranya. Bulunyalah yang menjadi daya tarik Jalak Bali.
Burung ini berbadan putih. Sementara itu, ujung sayapnya dihiasi warna hitam. Di pipinya, terdapat pola berwarna biru membingkai matanya. Burung ini biasa bersarang berpasangan. Pada zaman dahulu, dalam satu kawanan biasanya terdapat 30 sampai 60 burung.
Malang benar nasib elang laut punggung hitam. Populasinya terus menyusut karena terjaring secara tak sengaja oleh mata pancing nelayan. Ia pun sering ditemukan mati akibat pemakaian pukat penangkap ikan.
Pada tahun 2002 populasinya tinggal 3 juta ekor. Sejak itu, ia mulai masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Selang setahun, elang laut punggug hitam sudah teridentifikasi sebagai binatang yang hampir punah. Sebanyak 21 spesies elang laut lainnya juga hidup dalam ancaman kepunahan.
Elang laut punggung hitam mengandalkan binatang air berkulit keras seperti kepiting dan udang sebagai pengisi perut. Ia juga menyukai ikan dan cumi-cumi. Kalau sedang sulit mencari mangsa, bangkai dan sampah pun disantapnya.
Binatang ini biasa membuat sarang di lereng-lereng yang curam. Sesekali, daratan datar di tepian pantai juga dijadikannya sebagai rumah. Ia hidup secara berkoloni. Seluruh tempat bermukimnya telah dijadikan sebagai area yang dilindungi. Ini dilakukan agar perkembangbiakan elang laut ini tetap terjaga. Langkah itu sangat penting mengingat perkembangbiakan burung ini cenderung menurun.
Burung bertubuh putih dan bersayap hitam ini paling banyak ditemui di Kep. Falkland, Malvinas. Kep. Campbell, Antipodes, dan Snares (Selandia Baru) juga merupakan sarang elang laut punggung hitam. Selain itu, Islas Diego Ramirez (Chili), Georgia Selatan, dan selatan Kep. Sandwich, Kep. Crozet dan Kerguelen, Kep. Heard dan McDonald, serta Kep. Macquarie (Australia).
Untuk menjaga elang laut punggung hitam dari kepunahan, organisasi konservasi BirdLife International membuat kampanye penyelamatan. Para nelayan dihimbau untuk menerapkan cara pemancingan dan penangkapan ikan yang lebih bersahabat dengan elang laut. Salah satunya ialah dengan menghindari pemakaian pukat.
JALAK BALI (Lencopsar rothcshildi)
Dulu, alam indah Pulau Bali adalah surga bagi Jalak Bali. Di sinilah tempat mereka terbang bebas mencari makan dan bersarang. Sebab, Jalak Bali tidak mengenal daerah lain sebagai tempat tinggal.
Sayangnya, belakangan hutan dan savana Bali tidak lagi aman untuk tempat bernaung bagi burung yang pernah menjadi maskot Provinsi Bali ini. Pembukaan lahan untuk ladang dan pertanian membuat pohon sulit ditemui. Padahal, Jalak Bali tidak bisa beradaptasi bersarang di tempat lain, selain lubang bekas sarang burung pelatuk. Di samping itu, perburuan yang tidak terkendali, pemasangan jebakan, dan penembakan liar terus mendera Jalak Bali. Binatang pemakan serangga dan buah ini pun terancam punah.
Di tahun 2001, menurut laporan access Bali online, hanya ada tujuh ekor burung Jalak Bali yang hidup bebas di Taman Nasional Bali Barat. Sementara itu, 230 ekor lainnya hidup di dalam kandang pembiakan di Amerika Utara. Inggris malah berhasil memelihara 520 ekor Jalak Bali.
Jalak Bali termasuk burung yang paling diminati di pasar gelap. Ketiadaannya di alam bebas membuat harga burung yang dikenal dengan nama Bali Starling ini melonjak tinggi. Kabarnya, seekor Jalak Bali dihargai tidak kurang dari Rp. 15 juta. Kendati sudah ada hukum yang menjerat pelaku perburuan Jalak Bali, burung ini tetap saja berada dalam kondisi yang terancam.
Sebetulnya, menurut para pecinta burung, Jalak Bali tidak terlalu spesial. Mereka mengaku keindahan burung ini tidak tercermin dari suaranya. Bulunyalah yang menjadi daya tarik Jalak Bali.
Burung ini berbadan putih. Sementara itu, ujung sayapnya dihiasi warna hitam. Di pipinya, terdapat pola berwarna biru membingkai matanya. Burung ini biasa bersarang berpasangan. Pada zaman dahulu, dalam satu kawanan biasanya terdapat 30 sampai 60 burung.
Rabu, 07 September 2011
tugas geografi lengkap
Banjir Lahar Dingin Menutup Jalan Magelang Yogya

Akibat banjir lahar dingin, Jembatan Pabelan yang menghubungkan Magelang menuju Yogyakarta dan Semarang ditutup. Kemacetan pun mencapai 3,5-4 km.
Pantauan detikcom di Jembatan Pabelan,
Jl Raya Magelang-Yogya Km 13, Rabu (1/12/2010) pukul 15.20 WIB, akses di
jembatan itu ditutup.
Ada sekitar 100 polisi yang berjaga-jaga baik yang
ke arah Magelang juga yang ke arah Yogya dan Semarang. Polisi menutup
jembatan di jalan utama itu dengan bambu dan portal. Mereka juga
menghalang-halangi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor untuk melintas.
Arus lalu lintas dialihkan.
Hingga berita
ini dilaporkan pukul 15.15 WIB, hanya pesepeda motor yang boleh melintas.
Sementara pengendara mobil yang tak bisa melintas putar balik. Akibatnya,
kemacetan di kedua arah pun tak terelakkan, mencapai 4 kilometer. Sementara
jarak arus lahar dingin dari bibir jembatan sekitar 5-7 meter.
Sementara
itu, Irul, lewat Info Anda detikcom juga menginformasikan hal serupa. “Aliran
banjir lahar dingin Merapi di sungai Pabelan membuat jembatan di Tangkilan yang
menghubungkan Magelang/Semarang – Muntilan/Yogya ditutup sementara. Arus lalu
lintas dialihkan melalui selatan (Borobudur) dan bahkan Purworejo untuk roda
empat,” tulisnya.
Jembatan
Jebol
Informasi
yang dikumpulkan detikcom, ada 4 jembatan jebol yaitu Jembatan Sawangan,
Jembatan Daleman, Jembatan Srowol dan Jembatan Gondosuli.
Jembatan
Gondosuli yang memiliki lebar 5 meter dan panjang hampir 75 meter, termasuk pos
PDAM yang ada di pinggiran sungai, rusak parah.
“Arus banjir
lahar dingin terjadi sekitar 1 jam lalu. Saat itu kondisi sedang tidak hujan
membawa material berupa batu-batu besar kemudian pasir bercampur lumpur dan
puing-puing seperti kayu. Akibat hantaman batu besar dan kayu serta pasir
jembatan ikut hanyut,” ujar Purwanto, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Dukun,
Kabupaten Magelang.
Selain 4
jembatan yang jebol, lahar dingin juga mengakibatkan 3 sungai meluap, di
antaranya Sungai Terising di Desa Sengi, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang
meluap; Kali Senowo, Desa Talun, Kecamatan Dukun; dan Kali Apu, yang merupakan
jembatan menghubungkan Kabupaten Boyolali-Magelang.
Semarang Banjir
Semarang
Banjir. Berita musibah kembali terjadi di Indonesia
yaitu daerah Semarang
terjadi banjir. Banjir yang menggenangi beberapa wilayah di Semarang mengakibatkan korban jiwa dan
menghanyutkan kendaraan serta hewan ternak. Korban hanyut terseret derasnya
banjir.
Dikabarkan dalam portal berita bahwa tiga korban
tewas dan tujuh hilang akibat peristiwa itu. Banjir di kawasan Semarang tersebut diakibatkan meluapnya
Sungai Beringin. Air sedemikian deras dan mengakibatkan Jalan Raya Mangkang
(Semarang-Kendal) itu tergenang dan hampir-hampir tak bisa dilewati.
Informasi lain menyebutkan, daerah lain yang
dilanda banjir di Semarang
termasuk di kawasan Ngaliyan, Bringin, Mangkang, dan Sampangan. Bahkan, Huda
mengaku memperoleh kabar banjir di daerah Mangkang mengakbakan dua orang tewas
akibat terseret arus Kali Kangkung. Selain itu, sebuah mobil bermerek BMW juga
hanyut di kali itu. “Kata adik saya, yang hanyut BMW. Kondisinya terbalik,”
katanya.
Tidak hanya banjir, hujan yang disertai terpaan
angin kencang juga mengakibatkan pohon-pohon berdiameter 30 cm bertumbangan.
Angin puting beliung mengagetkan warga Perumahan Beringin Lestari, Gondoria,
Ngaliyan. Sebab, tiba-tiba angin itu bertiup sangat kencang dan berputar-putar
sehingga mengakibatkan banyak atap rumah rusak beterbangan.
Malahan, sebagian rumah warga yang berada di Kali
Kangkung turut tersapu arus banjir. Berbagai barang perabotan rumah tangga
tampak terseret arus air. Seperti televisi, kulkas, lemari, serta lemari
pakaian dari plastik.
Hujan yang mengguyur Kota Semarang pada Selasa
sore itu, juga menyebabkan sejumlah titik ruas jalan mengalami kemacetan total.
Banyak ruas jalan tergenang air dengan ketinggian permukaan air cukup
signifikan.
Titik kemacetan antara lain terjadi di kawasan
Pasar Johar, ujung Utara Jalan Pemuda, bundaran depan Mal Paragon Jalan Pemuda,
kawasan Simpang Lima dan Jalan Pahlawan. Bahkan, daerah Semarang atas seperti Tembalang hingga kompleks
Undip tak luput dari amukan air. Lalu lintas dikawasan itu mengalami lumpuh
total hingga ber jam-jam.
Banjir juga mengakibatkan KA Argo Anggrek rute
Jakarta-Surabaya terhadang di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. kedatangan kereta
di Surabaya
dipastikan telat berjam-jam.
Kahumas PT KA Daops IV, Sapto Hartoyo mengatakan,
kereta dari arah barat (Jakarta) itu seharusnya masuk Stasiun Tawang, Semarang,
pada Selasa (9/11) pukul 16.00 WIB. Namun, jadwal tersebut tidak bisa terpenuhi
karena terhadang banjir.
Banjir di Subang dan Indramayu (Pantura) Januari 2011, 11600 Rumah Terendam
Tujuh kecamatan yang dilanda banjir di Indramayu adalah Patrol, Sukra, Kandanghaur, Anjatan, Losarang, Gabus Wetan, dan Kroya. Selasa pukul 18.30, tinggi air sepinggang orang dewasa.
Di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, petugas tanggap bencana (Tagana) dikerahkan untuk mengevakuasi orang lanjut usia dan ibu hamil yang terjebak di rumah. Maria (50), warga Bugel yang mengungsi di Masjid Darussalam, menuturkan, air menggenang sejak Senin malam. Selasa dini hari, ketinggian air meningkat cepat.
Tim
Tagana, Palang Merah Indonesia, dan sukarelawan masih berkeliling untuk
mengevakuasi warga dan mengirim nasi bungkus ke rumah korban bencana banjir.
Di Subang, banjir merendam 5.445 rumah di empat desa di Kecamatan Pamanukan, yakni Desa Pamanukan (984 rumah), Pamanukan Hilir (466 rumah), Pamanukan Sebrang (574 rumah), dan Mulyasari (3.421 rumah). Air berasal dari luapan tiga sungai, yakni Cigadung, Cipangaritan, dan Kalensema.
Di Kecamatan Pusakanagara, luapan Sungai Sewo merendam 1.220 rumah yang tersebar di sejumlah desa, seperti Patimban, Kebondanas, dan Karanganyar. Genangan terparah terjadi di Desa Mulyasari, setinggi 30-100 sentimeter. Murid di tiga sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama terpaksa diliburkan.
Selasa siang, lebih dari 50 warga tampak mengungsi di kolong jalan layang Pamanukan. Menurut Rase (65), salah satu pengungsi, jika genangan tak kunjung surut, jumlah pengungsi dipastikan bertambah.
Di Subang, banjir merendam 5.445 rumah di empat desa di Kecamatan Pamanukan, yakni Desa Pamanukan (984 rumah), Pamanukan Hilir (466 rumah), Pamanukan Sebrang (574 rumah), dan Mulyasari (3.421 rumah). Air berasal dari luapan tiga sungai, yakni Cigadung, Cipangaritan, dan Kalensema.
Di Kecamatan Pusakanagara, luapan Sungai Sewo merendam 1.220 rumah yang tersebar di sejumlah desa, seperti Patimban, Kebondanas, dan Karanganyar. Genangan terparah terjadi di Desa Mulyasari, setinggi 30-100 sentimeter. Murid di tiga sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama terpaksa diliburkan.
Selasa siang, lebih dari 50 warga tampak mengungsi di kolong jalan layang Pamanukan. Menurut Rase (65), salah satu pengungsi, jika genangan tak kunjung surut, jumlah pengungsi dipastikan bertambah.
Bencana Alam dan Korban Tsunami Pulau Mentawai
Bencana Alam dan
Korban Tsunami Pulau Mentawai. Bencana tsunami Mentawai
menyisakan duka amat mendalam bagi keluarga yang kehilangan kerabat dan
anggotanya. Bukan hanya itu, diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit
untuk membangun kembali Pulau Mentawai ini dan memulihkan kondisi
psikologis para korban. Hingga saat ini menurut berita yang dilansir korban
Mentawai terus berjatuhan, tidak kurang dari 350 korban tewas, belum
termasuk sekitar 400 orang raib dan 160 orang luka luka akibat dari sapuan
tsunami yang menghantam Mentawai.
Pejabat tinggi negara pun sudah mulai
berdatangan, Presiden RI beserta Wapres Budiono telah meninjau
lokasi bencana serta menemui para pengungsi dan korban bencana. Bantuan dari
dalam dan luar negeri pun mulai berdatangan. 123 orang personil Polda Sumatera
Barat, berangkatkan lokasi bencana membawa bantuan, di sana
mereka juga kan
ikut membantu pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Bencana gempa tsunami Mentawai, memang
menyita perhatian semua, bukan hanya di dalam negeri tapi dari luar negeri.
Terlebih, jumlah korban yang jatuh sangat banyak, bahkan akan terus bertambah,
mengingat masih banyak yang sampai kini belum ditemukan. Kita semua berduka
Lima Tahun Semburan Lumpur Lapindo
Metrotvnews.com, Jakarta: Tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa
Timur, sudah memasuki tahun kelima. Namun luapan lumpur akibat kesalahan
pengeboran itu terus menyembur dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Padahal luapan lumpur itu telah menenggelamkan sejumlah perkampungan, berikut
harta benda warga sekitar pusat semburan. Ironisnya proses ganti rugi berjalan
di tempat.
Luapan lumpur Lapindo kini sudah
mencapai 150.000 meter kubik per hari, dan telah melalap 800 hektare tanah
warga sekitar. Sejumlah geolog dari 17 negara mengadakan simposium dan
bersepakat Lumpur Lapindo tidak akan berhenti menyembur.
Ahli Hukum Lingkungan Muspani
menegaskan dilema lumpur semakin dikukuhkan dengan tidak adanya tanggungjawab
negara. Peraturan Presiden berbenturan dengan Undang-Undang No 24 tentang
Bencana Alam. Peraturan Presiden hanya mengatur penanggulangan masalah lumpur
dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Perpres tidak menjelaskan Lumpur
Lapindo sebagai bencana apa, dalam UU bencana ada tiga yakni alam, teknologi,
kerusuhan. Perpres hanya memberikan kewajiban kepada Lapindo untuk ganti rugi.
Namun, negara tak menyatakan siapa yang bersalah dalam bencana itu,” ungkap
Muspani.
Sementara itu, ahli pengeboran minyak
Institut Teknologi Bandung Susila Lusiaga menegaskan sumber semburan berasal
dari pengeboran sumur (drilling). Selama ini, semua pihak melihat fenomena
bencana Lapindo terjadi karena gempa di Yogyakarta
pada 2006.
“Kekuatan gempa Yogya hanya 6,3 skala
Richter, dan di seluruh dunia tak pernah gempa 6,3 SR menyebabkan mud volcano
dengan jarak 300 kilometer. Gempa Yogyakarta tidak akan pernah mengakibatkan
semburan lumpur Sidoarjo,” ungkap Susila.
Luapan lumpur Lapindo pun menjadi
masalah sosial. Namun, entah mengapa negara membiarkannya selama lima tahun. Pemerintah
tidak tegas dalam mengadvokasi warga.
Kini, lima tahun telah berlalu. Semburan Lapindo
masih menghantui warga. Potensi semburan diperkirakan terus keluar bahkan hingga
puluhan tahun ke depan. Namun, pemerintah tetap bergeming. Hak konstitusional
warga untuk mendapat perlindungan tak jua didapat. Lumpur Lapindo telah menjadi
satu catatan kelam dalam perjalanan Kepemimpinan Susilo Bambang
Yudhoyono.(****)
Longsor di Brebes Lukai Enam Orang

BREBES--MICOM: Sebuah rumah di Dukuh Kosambi, Desa Jipang,
Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hancur akibat tertimpa
longsor, Rabu (22/12) malam.
Akibat peristiwa itu, enam orang penghuni rumah tersebut terluka dan salah seorang di antaranya luka parah.
Korban luka parah, Sulkim, 3, kini dirawat di rumah sakit di Purwokerto setelah sempat dirawat di
Puskesmas Bantarkawung. Sementara itu, korban lain yang mengalami luka ringan adalah Sutaryo, 37, Darwati, 35, Bayu, 12, Dea, 12, Linda 16.
Sutaryo, salah seorang korban, menuturkan, sebelum peristiwa ia bersama korban lainnya tengah berada di dalam rumah milik keluarga mereka, Kastoni. Saat itu hujan deras dan aliran listrik padam.
Pada saat itulah tiba-tiba talud pengaman tebing di samping rumah itu runtuh dan menimpa rumah tempat mereka berkumpul. "Sebelumnya tidak ada tanda-tanda (akan runtuh), langsung saja longsor menimpa rumah," katanya, Kamis (23/12).
Sementara itu, pemilik rumah, Kastoni dan istrinya, Suhama, 65, saat peristiwa tengah berada di depan rumah dan baru akan masuk. Karena itu, keduanya tidak mengalami cedera.
Kepala Desa Jipang Ahmad Riyadi mengatakan rumah yang ambruk tertimpa talud yang longsor, milik warga tidak mampu. "Kejadian sudah kami laporkan ke Camat Bantarkawung untuk diteruskan ke Bupati Brebes," paparnya. (OL-01)
Akibat peristiwa itu, enam orang penghuni rumah tersebut terluka dan salah seorang di antaranya luka parah.
Korban luka parah, Sulkim, 3, kini dirawat di rumah sakit di Purwokerto setelah sempat dirawat di
Puskesmas Bantarkawung. Sementara itu, korban lain yang mengalami luka ringan adalah Sutaryo, 37, Darwati, 35, Bayu, 12, Dea, 12, Linda 16.
Sutaryo, salah seorang korban, menuturkan, sebelum peristiwa ia bersama korban lainnya tengah berada di dalam rumah milik keluarga mereka, Kastoni. Saat itu hujan deras dan aliran listrik padam.
Pada saat itulah tiba-tiba talud pengaman tebing di samping rumah itu runtuh dan menimpa rumah tempat mereka berkumpul. "Sebelumnya tidak ada tanda-tanda (akan runtuh), langsung saja longsor menimpa rumah," katanya, Kamis (23/12).
Sementara itu, pemilik rumah, Kastoni dan istrinya, Suhama, 65, saat peristiwa tengah berada di depan rumah dan baru akan masuk. Karena itu, keduanya tidak mengalami cedera.
Kepala Desa Jipang Ahmad Riyadi mengatakan rumah yang ambruk tertimpa talud yang longsor, milik warga tidak mampu. "Kejadian sudah kami laporkan ke Camat Bantarkawung untuk diteruskan ke Bupati Brebes," paparnya. (OL-01)
Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Cianjur
Wednesday, 27 April 2011 13:43
KBR68H,
Cianjur - Belasan rumah dan 20-an hektar lahan sawah di Desa
Sukamahi, Cianjur, Jawa Barat tertimbun longsor dini hari tadi. Longsor terjadi
akibat hujan deras selama dua hari terakhir. Ketua Rukun Warga di Kampung
Salaawi, Adang Darmawan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam bencana itu
karena warga sudah diungsikan sejak semalam. Namun, Adang khawatir bencana
longsor susulan akan datang.
"Ada suara gemuruh beleduk, pas diliat air sudah turun tanah juga udah jalan, daerah sini cenderung sudah retak – retak. Yang saya khawatirkan terjadi lagi rumah yang di atas terbawa ada beberapa kampung ada disana, beberapa rumah yang bisa dilewati kendaraan juga, rumah itu dikhawatirkan terbawa oleh arus nanti kesini"
Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan menambahkan, longsor juga memutus jalan desa sepanjang 200-an meter. Akibatnya, tiga desa terancam terisolasi karena jalan yang terputus merupakan jalan satu-satunya yang menghubungan tiga desa itu dengan daerah luar.
"Ada suara gemuruh beleduk, pas diliat air sudah turun tanah juga udah jalan, daerah sini cenderung sudah retak – retak. Yang saya khawatirkan terjadi lagi rumah yang di atas terbawa ada beberapa kampung ada disana, beberapa rumah yang bisa dilewati kendaraan juga, rumah itu dikhawatirkan terbawa oleh arus nanti kesini"
Ketua Rukun Warga di Kampung Salaawi, Adang Darmawan menambahkan, longsor juga memutus jalan desa sepanjang 200-an meter. Akibatnya, tiga desa terancam terisolasi karena jalan yang terputus merupakan jalan satu-satunya yang menghubungan tiga desa itu dengan daerah luar.
PULUHAN batang
pohon peneduh jalan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras
mengguyur Kota Medan, Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu
billboard yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban
tertimpa pohon dan tiang listrik yang tumbang.Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini
sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah
jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data
dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah
Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota
Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan
petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati
beraktifitas di luar ruang saat hujan turun. (Foto: Pewarta Foto Indonesia
Medan/Iqbal).
PULUHAN batang pohon peneduh jalan di
sepanjang Jalan Brigjen Katamso tumbang saat hujan deras mengguyur Kota Medan,
Rabu (7/9/2011) siang tadi. Di antara puluhan pohon, terselip satu billboard
yang ikut tumbang. Satu Innova dan Daihatsu Terios menjadi korban tertimpa
pohon dan tiang listrik yang tumbang.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Pohon yang tumbang itu tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Katamso mulai dari Simpang Titi Kuning hingga ke Istana Maimoon. Pohon tumbang ini menyebabkan kemacetan total di Jalan Brigjen Katamso.
Sekarang ini
sedang diupayakan pembersihan pada pohon yang tumbang dan melintang di tengah
jalan agar lalu lintas bisa kembali lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Data
dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah
Sumut, Hendra Suwarta, sebelumnya mengatakan, sepanjang September-Oktober Kota
Medan berpotensi musim hujan. Selain hujan, potensi angin puting beliung dan
petir juga cukup tinggi. Warga Kota Medan diperingatkan agar berhati-hati
beraktifitas di luar ruang saat hujan turun.
Kebakaran Hutan Kaltim Mencapai 155.611,58 Ha,
Kerugian Diperkirakan Rp 2,67 Triliun
SAMARINDA -
Musibah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur belum juga berakhir. Musim
kemarau panjang yang melanda propinsi ini sangat menyulitkan upaya pemadaman kebakaran.
Berbagai upaya, baik lewat darat maupun udara, sepertinya hanya berpengaruh
sangat kecil terhadap proses pemadaman api.
Hingga saat
ini luas areal hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai 155.611,58 hektar.
''Dari jumlah tersebut, hutan yang terbakar seluas 151.236,22 hektar dan lahan
seluas 4.375,36 hektar,'' ungkap Awang Faroek Ishak, Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kaltim.
Sekitar 63
persen dari areal yang terbakar adalah di kawasan milik perusahaan besar yang
memiliki HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) (lihat
tabel). Perusahaan besar ini sebagian besar telah melakukan pembukaan lahan
dengan cara bakar. Diduga, salah satu faktor yang memicu musibah kebakaran ini
adalah pembakaran lahan dengan sengaja.
Dari
penelitian Bapedalda Kaltim, kerugian kebakaran hingga awal April ini mencapai
Rp 2.672.880.600.000. Taksiran kerugian dihitung dari nilai ekonomis
kayu/tanaman yang terbakar. ''Ini belum termasuk kerugian akibat hilangnya
flora/fauna, hilang atau rusaknya permukaan tanah/topsoil, kerusakan
lingkungan, kesehatan masyarakat, kerugian perusahaan penerbangan dan kegiatan
lainnya,'' ujar Awang Faroek.
Penyebab
kebakaran sebagian besar dikarenakan manusia, dan kebanyakan dilakukan dengan
sengaja. Selain itu adanya sumber batubara di dalam tanah menjadi salah satu
faktor alam penyebab kebakaran yang sangat sulit dihindari.
Dari pantauan
Integrated Forest Fire Management (IFFM), proyek kerjasama pemerintah Indonesia
dan Jerman dalam mengatasi kebakaran hutan di Kaltim, sudah 797 titik api yang
menyebar di kawasan Kaltim. Letak titik api yang menyebar sangat menyulitkan
proses pemadaman api.
Sebenarnya
sudah cukup banyak upaya yang dilakukan untuk memadamkan api. Namun kondisi medan yang sangat sulit dan juga lokasi kebakaran
api yang berjauhan sangat menyulitkan upaya pemadaman. ''Dampak kegiatan
pemadaman selama ini mungkin hanya sekitar 0,1 persen saja,'' ungkap Ludwig
Schindler, Ketua IFFM.
Padahal
penanggulangan kebakaran lewat darat dan udara sudah banyak dilakukan. Misalnya
dengan bahan kimia, granat pemadam api dan membuat sekat bakar. Selain itu juga
dilakukan pemboman lewat udara dengan pesawat Hercules Transall C-160 dan
pesawat Pilatus Poiter PC-6.
Menurut
Schindler, dengan kondisi kemarau panjang seperti sekarang ini, pemadaman api
bukanlah bidang yang paling penting untuk dilakukan. ''Tetapi yang penting
diperhatikan adalah pencegah~an, pendidikan masyarakat dan kebijaksanaan
penggunaan hutan. Oleh karena itu musim hujanlah saat yang tepat untuk
mengatasi kebakaran,'' jelas Schlindler yang telah melakukan berbagai kegiatan
manajemen kebakaran hutan di Kaltim sejak empat tahun lalu. mag
Luas Areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
|
No.
|
Lokasi
Terbakar
|
Luas (Ha)
|
|
1.
|
Areal Hak
Penguasaan Hutan (HPH)
|
34.185,65
|
|
2.
|
Areal HPHTI
|
64.838,72
|
|
3.
|
Kawasan
Konservasi Bukit Soeharto
|
4.204,00
|
|
4.
|
Hutan Lindung
Sungai Wain
|
2.389,00
|
|
5.
|
Hutan Lindung
DAS Manggar
|
126,00
|
|
6.
|
Hutan Lindung
Bontang
|
6.635,00
|
|
7.
|
Cagar Alam M.
Kamam
|
150,00
|
|
8.
|
Cagar Alam
Kersik Luwai
|
75,50
|
|
9.
|
Taman Nasional Kutai
|
40.181,00
|
|
10.
|
Hutan
Penelitian
|
406,88
|
|
11.
|
Areal
Perkebunan
|
1.923,68
|
|
12.
|
Areal
Transmigrasi
|
15,00
|
|
13.
|
Ladang
Penduduk/alang/semak
|
1.448,77
|
|
14.
|
Kebun
masyarakat
|
987,91
|
Sumber: Bapedalda
Kaltim. mag
- Besok, Seleksi Pemain Timnas U-23
- Antisipasi Krisis Pangan, NTT Tingkatkan Stok Beras
- Acara Buka Bersama Oleh Ormas Non-Islam Dilarang
- Partner
- GP Ansor Minta Walikota Bogor Tinggalkan Indonesia
- Dua Gereja di Logas Tanah Darat Riau Dibakar Massa
- Keluarkan Kalimat Rasis, Golkar Akan Panggil Bambang Soesatyo
- PSHK : SKB 3 Menteri Pemicu Kekerasan Terhadap Ahmadiyah
Langganan:
Postingan (Atom)



